Kalah di PTTUN, Kuasa Hukum Yarsi Pastikan Kasasi

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kuasa Hukum (KH) Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Samarinda , Kalimantan Timur, menyatakan bakal banding ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan banding perdata Pemprov Kaltim yang berselisih dengan YARSI.

Ketua Tim KH Aswanuddin menerangkan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, pihaknya memastikan akan mengambil langkah Kasasi karena keputusan tersebut jelas tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat termasuk YARSI Kaltim.

“Yang kami gugat itu kan jelas mengenai Surat Keputusan (SK)Gubernur Kaltim terkait pencabutan hak pinjam pakai lahan di atas bangunan RSI. Itu bukan milik pemerintah semata namun ada juga aset Umat Islam berupa wakaf-wakaf orang yang menyumbang ke sana,” ungkapnya, Senin (14/8/2017).

Aswan, sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya akan mencari kebenaran dari persoalan tersebut dan segera mungkin mengajukan Kasasi ke MA. Karena putusan Banding berbicara hak kepemilikan Pemprov Kaltim, sedangkan yayasan sebenarnya tidak mempermasalahkan aset atau tidak ingin memiliki itu tanah itu.

“Waktu itu kan bangunan itu hanya 30 persen saja yang bisa digunakan. Sisanya kan dibangun oleh yayasan termasuk tokoh-tokoh dan dermawan pada waktu itu,” ceritanya.

Dia memambahkan, sebelumnya gedung itu rusak tidak ada yang memelihara dan YARSI dengan tokoh-tokohlah yang memperbaiki itu. Karena yang dituntut itu SK pinjam pakai yang tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah disepakati namun Gubenur Kaltim mengabaikan hal tersebut.

Berita terkait : Setelah Pemprov Kaltim Kalah di PTUN, Giliran Eksepsi Ditolak PN Samarinda

“Dalam putusan banding itu kan bahasanya YARSI ingin menguasai itu. Sebenarnya kami tidak ingin menguasai itu namun lebih kepada PKS yang tertera di dalam MOU. Kami hanya mempermasalahkan prosedur pencabutannya. Kalau mau diambil silahkan saja karena itu milik Pemprov Kaltim, namun mekanismenya bagaimana itu yang harus jelas. Tidak bisa fasilitas publik main ambil tanpa pemberitahuan dan asal-asalan dalam mengambil,” pungkas Aswan. (Z7)

(Visited 113 times, 1 visits today)
Banding PTTUNKasasi RSIYarsi Pemprov
Comments (0)
Add Comment