Jual Burung Enggang, Warga Samarinda Ditangkap

5 Ekor Burung Enggang dan 1 Ekor Elang Diamankan
Burung Elang Ikan Kepala Kelabu yang disita petugas. (foto : Mashardiansyah)

DETAKKaltim.Com, SAMARIMDA : Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) bersama Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil menggagalkan perdagangan online 6 ekor burung yang dilindungi, Selasa (9/6/2020) siang.

Ke-6 burang itu terdiri dari 5 ekor Burung Rangkong/Enggang atau Kilang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus Corrugatus), dan 1 ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichthyophaga Inchthyaetus).

Burung-Burung langka tersebut diamankan di rumah pelaku berinisial S (32) di Jalan Ulin, Gang 6, Blok B, Nomor 23, RT 24, Kelurahan Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Kini penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dan rencananya akan ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Burung Rangkong/Enggang yang disita petugas. (foto : Mashardiansyah)

Terungkapnya perdagangan online satwa dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran di media sosial, berdasarkan informasi dari sana kemudian Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Polhut BKSDA Kaltim, dan Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6 ekor burung tersebut.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka ia memperoleh keenam ekor burung tersebut dari wilayah Kutai Timur. Kemudian dibeli dan dipasarkan kembali oleh tersangka.

“Nilai jual dari burung tersebut adalah paruhnya. Malah sampai luar negeri terutama di China. Untuk harganya sendiri pelaku membeli dengan harga 750 Ribu Rupiah. Dan dijual kembali dengan harga 1 Juta Rupiah, tapi bisa lebih kalau dijual ke luar negeri,” jelas Subahan, Kepala BKSDA Kaltim, Rabu (10/6/2020) saat menggelar jumpa pers.

Barang bukti yang didapat dari tangan tersangka akan diserahkan ke BKSDA Kaltim, dan selanjutnya dilepas liarkan kembali ke habitatnya. Sedangkan atas perbuatannya, kini tersangka terancam dihukum penjara 5 tahun.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta Rupiah,” ungkap Subahan. (DK.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

(Visited 69 times, 1 visits today)
Burung ElangBurung EnggangGakkum BKSDA
Comments (0)
Add Comment