JPU Hadirkan Sekretaris Bawas Perusda PT AKU Bersaksi

Sidang Kasus Tipikor Penyertaan Modal Pemprov Kaltim Rp29 Miliar
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Usai membacakan dakwaan kepada terdakwa mantan Direktur Umum Agro Kaltim Utama (PT AKU) Nuriyanto, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp29 Miliar bersama Direktur Utama  PT AKU Yanuar,  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi, Senin (21/12/2020) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 3 orang saksi, untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan terhadap terdakwa Yanuar dan Nuriyanto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM.

Ketiga saksi tersebut masing-masing mantan Kadis Perkebunan Provinsi Kaltim sekaligus Sekretaris Badan Pengawas (Bawas) PT AKU Ir H Maksum Abdullah MM, Kepala Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Pemkot Samarinda Jusmaramdhana, dan Direktur PT Batu Penggal Chemical Industri Poernomo.

Sejumlah pertanyaan diajukan JPU, PH terdakwa, dan Majelis Hakim kepada saksi Jusmaramdhana yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan terkait legalitas sejumlah perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT AKU, yang diduga fiktif.

Sedangkan Poernomo dihadirkan terkait pembelian Pupuk Urea dari PT AKU, yang dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU bahwa pembelian Pupuk Urea untuk industri dari PT AKU berdasarkan perjanjian. Iapun menjelaskan semua pembayaran telah lunas.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Poernomo mengatakan pernah terutang sama PT AKU.

“Terakhir pelunasan itu tahun berapa?” tanya Supiatno.

“2013,” jawab saksi, seraya menambahkan kerja sama terakhir itu tahun 2008.

“Sudah lunas semua?” tanya Supiatno lebih lanjut.

“Sudah, pembayaran itu melalui angsuran dari tahun 2012 sampai 2013,” jawab saksi.

Kepada saksi Maksum, Ketua Majelis Hakim menanyakan tentang audit terhadap PT AKU oleh Akuntan Publik sebagaimana dalam BAP. Oleh saksi dikoreksi, yang dimaksudnya adalah diperiksa Inspektorat karena anggarannya berasal dari APBD Kaltim, bukan Akuntan Publik.

“Salah itu,” kata saksi mengoreksi keterangannya.

Ketua Majelis kemudian menanyakan, apakah Direktur PT AKU pernah melapor kepada Badan Pengawas apa bila akan melakukan kerja sama dengan pihak lain. Saksi sempat terdiam cukup lama, seperti berusaha mengingat, yang membuat Ketua Majelis kembali mengulangi pertanyaannya dengan nada suara cukup tinggi.

“Ketika ingin melaksanakan kerja sama dengan pihak lain, ada ndak melapor ke pihak Bawas?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Karena masih mikir, kembali Ketua Majelis Hakim mengatakan tidak usah lama mikir.

“Ada atau tidak? Itu aja,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak!” jawab saksi tegas akhirnya.

Berita terkait : Direktur Umum Perusda PT AKU Nuriyanto Didakwa Rugikan Negara Rp29 M

Sekretaris Badan Pengawas PT AKU ini kemudian ditanya Ketua Majelis Hakim mengenai keberadaan lahan Kebun Sawit PT AKU yang sebelumnya merupakan Perusda Perkebunan, dijawab saksi tidak tahu.

“Selama menjadi Pengawas tidak pernah tahu dimana lokasi kebunnya?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Iya,” jawab saksi.

Sejumlah pertanyaan masih dilontarkan kepada saksi-saksi, terhadap semua jawaban saksi-saksi tidak ada satupun yang dibantah kedua terdakwa.

Sidang masih akan dilanjutkan usai tahun baru dengan agenda pemeriksaan saksi lain. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
JPU ZaenurofiqKejaksaan KaltimPerusda AKUTerdakwa KorupsiYanuar Nuriyanto
Comments (0)
Add Comment