DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Yudhi Satrio Nugroho SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 785/Pid.Sus/2019/PN Smr dengan terdakwa Alie alias Ali Bin Tarmiji.
“Pasti Bandinglah,†kata Yudhi usai sidang meski di hadapan Majelis Hakim menyatakan pikir-pikir, Selasa (5/11/2019).
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009, tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana  penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.
Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus SH MH sebagai ketua dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Deky Velix Wagiju SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dan menghukumnya selama 4 tahun penjara atau di bawah 2/3 dari tuntutan, dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Ali ditangkap aparat di Jalan Untung Suropati (depan SPBU PT Edya Graha Utama) Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (8/5/2019) sekitar Pukul 09:30 Wita.
Selain dibebankan membayar biaya perkara Rp5 Ribu, barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 2 poket Sabu seberat 0,79 Gram/Brutto dengan rincian 1 poket seberat 0,48 Gram/Brutto, dan 1 poket seberat 0,31 Gram/Brutto atau seberat 0,39 Gram/Netto, 1 buah Handphone  merk Samsung GT- E1205Y warna putih dirampas negara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Suparti SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka menyatakan terima. (LVL)