JPU Banding, Terdakwa Kasus Narkoba Dihukum 4 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Yudhi Satrio Nugroho SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 785/Pid.Sus/2019/PN Smr dengan terdakwa Alie alias Ali Bin Tarmiji.

“Pasti Bandinglah,” kata Yudhi usai sidang meski di hadapan Majelis Hakim menyatakan pikir-pikir, Selasa (5/11/2019).

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kepada Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang  memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan  tanaman, sebagaimana  diatur dan diancam  pidana  Pasal  112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35   Tahun 2009, tentang  Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.

Menjatuhkan pidana  penjara  selama  9 tahun dikurangi selama  terdakwa  berada  dalam tahanan  dengan  perintah terdakwa  tetap  ditahan dan denda  sebesar Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus SH MH sebagai ketua dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Deky Velix Wagiju SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dan menghukumnya selama 4 tahun penjara atau di bawah 2/3 dari tuntutan, dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Ali ditangkap aparat di Jalan Untung Suropati (depan SPBU PT Edya Graha Utama) Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (8/5/2019) sekitar Pukul 09:30 Wita.

Selain dibebankan membayar biaya perkara Rp5 Ribu, barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 2 poket  Sabu seberat 0,79 Gram/Brutto dengan  rincian 1 poket  seberat 0,48 Gram/Brutto, dan 1 poket  seberat 0,31 Gram/Brutto atau seberat 0,39 Gram/Netto, 1 buah  Handphone   merk  Samsung  GT- E1205Y warna putih  dirampas negara untuk selanjutnya  dilakukan  pemusnahan.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Suparti SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka menyatakan terima. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Hakim TerdakwaJPU BandingNarkoba Sabu
Comments (0)
Add Comment