JPU Banding, Kasus Dana Hibah PDD Rintisan Politeknik Negeri Paser

Putusan Dakwaan Subsidair, Dony : Tuntutan Dakwaan Primair

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser membenarkan pihaknya mengajukan upaya hukum Banding, terkait Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dan 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp-nya, Dony mengungkapkan alasan hukum yang mendasarinya sehingga melakukan upaya hukum Banding terhadap Terdakwa Annisa Septia Binti Sutomo, Hariadi Bin Sastro Martono, dan Ramli Bin Yusuf, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Paser pada tahun 2020.

“Pasal yang terbukti sebagaimana dalam Tuntutan Dakwaan Primair Pasal 2 UU Tipikor. Dan dalam Putusan Hakim Pasal yang terbukti Dakwaan Subsidair Pasal 3 Tipikor. Dan terkait pembebanan Uang Pengganti kerugian negara,” jelas Dony, Jum’at (12/8/2022) sore.

Pada sidang yang digelar, Senin (1/8/2022), Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Suprapto SH MH MPSi, menyatakan ketiga Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.

Namun ketiga Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah  Rp100 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pada sidang Tuntutan yang digelar, Kamis (30/6/2022), JPU menuntut Terdakwa Annisa Septia selama 4 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu juga menuntut agar Terdakwa Annisa dijatuhi pidana tambahan, berupa membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp81.190.340,- atau dipidana penjara selama 2 tahun jika tidak diganti.

Baca Juga :

Tuntutan yang sama juga dialamatkan kepada Terdakwa Hariadi selama 4 tahun, namun dengan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp72.476.450,- atau dipidana penjara selama 2 tahun penjara jika tidak diganti.

Sedangkan untuk Terdakwa Ramli yang juga dituntut 4 tahun penjara, dibebankan untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp555.135.000,- atau jika tidak diganti dipidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Dalam Tuntutannya, JPU juga menyebutkan ketiga Terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara pada saat Penyidikan dan saat Penuntutan. Terdakwa Annisa mengembalikan Rp50 Juta, Terdakwa Hariadi Rp50 Juta, dan Terdakwa Ramli 55.614.500,-.

Dari penelusuran DETAKKaltim.Com diketahui, Terdakwa Hariadi yang menjabat sebagai Ketua PDD Rintisan Politeknik Negeri Paser, dan Ramli Direktur Politeknik Negeri Samarinda mengikuti langkah JPU mengajukan upaya hukum Banding, Senin (8/8/2022) setelah JPU mengajukan Banding, Rabu (3/8/2022). Sedangkan Terdakwa Annisa yang menjabat sebagai Staf Bagian Administrasi tidak terlihat melakukan upaya hukum Banding.

Kasus ini bermula ketika Politeknik Negeri Samarinda Program Studi Diluar Domisili (PDD) Rintisan Politeknik Negeri Paser, mengajukan Proposal bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Kabupaten dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp3.229.150.000,-.

Dari usulan tersebut diterima Hibah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 400/KEP-41/2020 tanggal 15 Januari 2020, tentang Pemberian Hibah kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi dan Kelompok/ Anggota Masyarakat sebesar Rp1 Milyar.

Selanjutnya ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Paser oleh Bupati Paser Drs H Yusriansyah Syarkawi M Si selaku Pemberi Hibah, dengan Direktur Politeknik Negeri Samarinda Ramli ST MEng selaku penerima Hibah tentang Belanja Hibah kepada Politeknik Negeri Samarinda Tahun Anggaran 2020, Nomor : 421.61/1670/PEMKAB-PASER/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020.

Dalam perjalanannya, sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Dana Hibah yang dicairkan tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB) Hibah sebagaimana tertuang dalam NPHD.

Akibat perbuatan Terdakwa Hariadi, Ramli, dan Annisa Septia yang tidak menggunakan Dana Hibah untuk kegiatan sebagaimana Rincian Anggaran Belanja dalam NPHD, yang selanjutnya membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban yang tidak benar (fiktif) kepada Pemerintah Kabupaten Paser, mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp708.801.790,-.

Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Keuangan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Paser kepada Politeknik Negeri Samarinda, Program Studi Diluar Domisili (PDD) Rintisan Politeknik Negeri Paser Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Paser. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 48 times, 1 visits today)
Annisa SeptiaDana HibahPDD Politeknik PaserPemkab PaserTerdakwa HariadiTerdakwa Ramli
Comments (0)
Add Comment