Jajaran Intelijen Kejaksaan RI Amankan Proyek Strategis Ratusan Trilyun

Ketut : Lebih Rp370 Trilyun

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Prestasi impressive yang ditorehkan JAM Datun dan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI sepanjang tahu 2022, ternyata juga ditorehkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen).

Sepanjang Januari hingga Desember 2022, Bidang Intelijen di Kejaksaan seluruh Indonesia telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Diantaranya pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO), kegiatan cegah tangkal, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), dan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 001/001/K.3/Kph.3/01/2023 yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, diterima DETAKKaltim.Com, Minggu (1/1/2023) Pukul 14:37 Wita disebutkan sejumlah capaian kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Mulai dari 543 Posko Pemilu telah terbangun di seluruh Kejaksaan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri, yang tersebar di seluruh Indonesia baik di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten.

Kemudian, telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO periode 1 Januari 2022 hingga 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang. Masing-masing buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang. Buron dalam perkara Non Perkara Tindak Pidana Korupsi 78 orang.

“Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC),” jelas Ketut.

Sementara itu, kata Ketut lebih lanjut, jumlah orang yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.

Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari hingga Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/ Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Dari 25 itu, 9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara Tindak Pidana Umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, dan 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan.

Sepanjang Januari hingga Desember 2022, masih kata Ketut, juga telah dilaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru; 32 kegiatan cegah perpanjangan; dan 5 kegiatan cabut cegah.

Sedangkan capaian kinerja Satgas Pengamanan Investasi (Satgas PAM Investasi) Tahun 2022, terdapat 1 laporan pengaduan permasalahan investasi di Bidang Pariwisata, yakni pembangunan dan operasional Hotel PT Sultan Raja Baginda di Nusa Dua Provinsi Bali.

BERITA TERKAIT :

Untuk itu, Jaksa Agung Muda Intelijen telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen guna menyelesaikan sengketa batas bidang tanah antara PT Sultan Raja Baginda (bangunan hotel 25.000 m2), dan PT Titisan Pusaka Sakti (pemilik lahan kosong yang berada di tengah bangunan hotel), dengan objek tanah terletak di Pantai Double Six Kabupaten Badung, Bali, dengan total nilai investasi sebesar Rp3 Trilyun.

Pada capaian kinerja Tim Pemberantasan Mafia Tanah Tahun 2022, sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 05 Desember 2022 telah diterima 641 Laporan Pengaduan (Lapdu).

Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, dan terdapat 247 Lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 Lapdu masih menunggu data dukung.

Rincian tindak lanjut dari 247 Lapdu tersebut, diselesaikan yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum 14 laporan; Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus 17 laporan; Diteruskan ke Kepolisian Negara RI 12 laporan.

Kemudian dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 19 laporan; Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 16 laporan; Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah 46 laporan; Telah dilakukan mediasi 2 laporan.

Berikutnya, masih dalam proses Pengumpulan Data (Puldata)/Pengumpulan Keterangan (Pulbaket) 119 laporan. Masih dalam proses mediasi 2 laporan.

Surat Perintah (SP) Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) periode Januari hingga Desember 2022. Direktorat PPS 119 SP, Anggaran yang dilakukan PPS Rp313.071.319.183.697,00. Kejaksaan Tinggi 1.038 SP, Anggaran yang dilakukan PPS Rp57.910.223.494.996,00.

Jumlah seluruh kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sepanjang 2022 sebanyak 1.157 SP dari 1.366 kegiatan, dengan anggaran yang dilakukan pengamanan sebesar Rp370.981.542.678.693,00.

“Jaksa Agung menekankan agar jajaran Kejaksaan di daerah turut serta membantu pengendalian inflasi di daerah, sehingga dampaknya tidak dirasakan masyarakat mengingat kondisi ekonomi global tahun 2023 yang tidak stabil,” kata Ketut lebih lanjut.

Sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah Pusat dan Daerah kepada Kejaksaan RI, Jaksa Agung beberapa kali mengimbau jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah, secara profesional dan penuh integritas.

“Tidak ada lagi main-main dengan proyek pemerintah, sehingga harapan kita semua proyek tersebut dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.” tandas Ketut Sumedana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Burhanuddin Jaksa AgungJaksa AgungJAM IntelijenKejaksaan Agung
Comments (0)
Add Comment