Istri Terdakwa Mengeluh, Oknum Jaksa Diduga Melakukan Transaksi Perkara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dugaan transaksi perkara atau jual beli hukum kembali mencoreng institusi Kejaksaan Negeri Samarinda yang bermarkas di Jalan M Yamin Samarinda, Kalimantan Timur.

Transaksi perkara ini diduga melibatkan oknum Jaksa nakal berinisial MA yang saat ini menduduki jabatan sebagai salah satu Kepala Seksi di Kantor tersebut.

Terkuaknya dugaan transaksi perkara itu terkait dengan tuntutan yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) MA kepada terdakwa Rizky Akbar (24) dengan nomor perkara 344/Pid.Sus/2018/PN Smr, yang terlibat kasus Narkotika dan kini  tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun media ini, perkara dengan surat tuntutan nomor Reg.Perk: PDM.199/SAMAR/03/2018, sebelum dilakukannya tuntutan kepada terdakwa Rizky Akbar, diduga oknum Jaksa MA melakukan transaksi perkara menerima dana puluhan juta rupiah, dari keluarga terdakwa dengan kesepakatan akan dituntut hukuman di bawah 5 tahun.

Dana 86 atau penyelesaian perkara tersebut kabarnya diserahkan keluarga terdakwa melalui staf oknum Jaksa ini.

Belakangan ketika memasuki agenda sidang tuntutan, terdakwa Rizky yang ditangkap memiliki sabu seberat 3,84 Gram/Brutto dituntut 8 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Rizky Akbar yang tinggal di Jalan Jelawat, Gang 9, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, di depan persidangan dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud Pasal 112 (ayat) 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait dugaan adanya pemberian dana 86 kepada oknum Jaksa untuk meringankan tuntutan terdakwa dibenarkan Endah Sulistiany SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa ketika ditanya Wartawan di Pengadilan.

Menurut Endah, awalnya ia tak mengetahui kalau ada pemberian dana kepada oknum Jaksa untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Saya tahunya ketika JPU sudah menuntutnya 8 tahun penjara, istri terdakwa mengeluh tidak sesuai janji sementara dana sudah diterima,” sebut Endah.

Entah ada kaitannya dengan masalah tersebut, yang terjadi agenda sidang pembacaan pledoi oleh PH terdakwa sedianya digelar, Kamis (21/6/2018) kemarin mengalami penundaan.

“Iya mas sidang pledoi terdakwa ditunda Selasa depan,” sebut Endah lebih lanjut.

Oknum Jaksa MA yang dikonfirmasi Wartawan via telepon selulernya, Jumat (22/6/2018) terkait adanya dugaan pemberian dana untuk meringankan hukuman terdakwa, dengan tegas membantahnya kalau ia tidak menerima dana apapun dari keluarga terdakwa.

Adapun kabar kalau dana tersebut diserahkan melalui stafnya, Jaksa MA mengaku sudah memecatnya.

“Saya sudah pecat dia dan tidak ada dana yang saya terima,” tegas Jaksa MA saat dikonfirmasi.

Zainal, Kasipidum Kejari Samarinda yang ditemui Wartawan di ruang kerjanya, terkait masalah ini mengaku tak mengetahui adanya dugaan transaksi perkara yang melibatkan anggotanya.

“Saya tidak tahu perkara itu, karena di sini banyak sekali perkara yang ditangani. Nanti saya tanyakan sama Jaksa bersangkutan,” tandasnya. (ib)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Kasus NarkobaOknum JaksaTransaksi Perkara
Comments (0)
Add Comment