Husain Mengadu ke LBH Kutim, Karyawan PT CPE DiPHK Tanpa Pesangon

Masa Kerja 16 Tahun, Sempat Disuruh Mundur Sebelum DiPHK

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Lembaga Bantuan Hukum Kutai Timur (LBH Kutim) mendapat pengaduan dari Husain Ismail (46), mantan karyawan  PT Cakra Perkasa Engineing (PT CPE) yang bergerak di Bidang Repair, Construction dan Mechanical Engineering.

Demikian disampaikan Didit Iton Purnama, Pengacara Publik LBH Kutim dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (12/8/2021) Pukul 20:04 Wita.

“Apa yang dilakukan PT CPE adalah hal serius dan perlu ada klarifikasi, oleh karenanya kami akan layangkan Surat Perundingan berkenaan dengan perselisihan ini,” kata Didit.

Ia juga menyampaikan, perlakuan sewenang-wenang perusahaan harus bisa dihindari dan dicegah termasuk sikap lepas tangan pemerintah.

“Tentu yang harus dihindari dan dicegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan, dan menolak sikap lepas tangan pemerintah atas nasib buruh/pekerja,” jelasnya lebih lanjut.

Menurutnya, hal ini menunjukkan juga bahwa lemahnya Pengawas Ketenagakerjaan dalam mengawasi dan menegur serta memberikan pembinaan kepada pengusaha, atas tindakan yang dilakukan di luar Peraturan Perundang-Undangan.

Husain Ismail nomor Badge Z69155 dengan jawabatan terakhir sebagai Foreman Fitter bekerja di PT CPE kurang lebih 16 tahun. Ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai Uang Pesangon.

“PHK yang dialami adalah salah bentuk tidak menghargainya keringat dan tenaga saya,” ujar Husein Ismail dikutip Didit saat menerima pengaduannya.

Dalam keterangan kepada DETAKKaltim.Com, Husein Ismail menjelaskan mulai bekerja di PT CPE tanggal 20 Juni 2005 dengan gaji pokok (Basic) Rp650 Ribu. Posisi sebagai helper di bawah pimpinan Marlon Stefanus, sebelum kemudian diganti Henry Ariyanto pada November 2005.

Beberapa kali dipindah posisi sebelum sampai jabatan Leading Hands (Foreman) tahun 2014 dengan Basic Rp2 Juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp2,4 Juta tahun 2015.

“Tahun 2020 saya mulai sakit. Tanggal 6 Juni 2020 dalam keadaan sakit, saya disuruh ke kantor ambil gaji. Sementara waktu saya mau pulang, saya disuruh mengundurkan diri oleh pimpinan saya,” ungkap Husain.

BERITA TERKAIT :

Disuruh mundur, kata Husein, membuatnya kembali harus diopname karena memikirkan hal itu.

Pada tanggal 6 Agustus 2020, Husein menelpon kantor menanyakan gajinya. Oleh manajer dijawab, jika tidak bekerja maka tidak digaji. Sehingga masih dalam keadaan sakit, keesokan harinya ia memaksakan diri masuk kerja.

Ia kemudian dikasi jam kerja 5:4, 5 hari kerja 4 hari istirahat sampai dengan bulan Mei 2021. Kemudian diubah lagi menjadi 5:2 sampai 30 Juni 2021.

“Tanggal 30 saya disuruh lembur, karena kondisi saya belum fit saya menolak lembur,” jelas Husein.

Keesokan harinya, 1 Juli dikasi Surat Peringatan (SP-1), tanggal 2 Juli dikasi lagi SP-2.

“Besoknya lagi, tanggal 3 itu dikasi SP-3 langsung PHK tanpa mendapat pesangon,” beber Husein.

Henry Ariyanto ST Branch Manager PT CPE saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui telepon selulernya, tidak dapat dihubungi. Hanya terdengar suara layanan operator mengatakan nomor yang dituju tidak dapat menerima panggilan.

Pesan singkat melalui WhatsApp, juga tampak tidak terkirim. Namun pesan WhatsApp yang dikirim, Jum’at (13/8/2021) tampak terkirim dengan centang warna hijau. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
LBH KutimPHK HusainPT CPE
Comments (0)
Add Comment