Hari Pertama Ramadhan, IRT Beranak 3 dan 6 Orang ditangkap Karena Sabu

DETAK Kaltim.Com, SAMARINDA : Berawal dari laporan masyarakat melalui pesan singkat yang masuk ke jajaran Polresta Samarinda Kalimantan Timur, RS (35) warga Jalan Perkutut RT 35 Pelita 7 Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir Kalimantan Timur ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda, Senin (6/6/2016) sore karena menyimpan dan memiliki 1 poket Sabu di rumahnya.

RS tersangka (foto:MS44)

Ibu 3 anak ini terpaksa harus diringkus oleh petugas Kepolisian karena tebukti memiliki dan menyimpan 1 poket Sabu seberat 0,44 Gram/ Brutto dan perangkat alat hisap Sabu (Bong).

Bukan hanya RS, hari pertama memasuki bulan Suci Ramadhan itu Satresnarkoba Polresta Samarinda melanjutkan operasinya ke kawasan Jalan Pesut. Kawasan itu menjadi incaran petugas, karena juga adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran Sabu di sana. Ternyata informasi masyarakat bukan hanya isapan jempol belaka, karena petugas berhasil meringkus pelaku pengguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu di kawasan ini.

Di Jalan Pesut Gang 3 RT 11 Kecamatan Samarinda Ilir, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda juga mengamankan M Jailani Idris (22) dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,46 Gram/Brutto, dengan modus menyimpan Sabu di Sofa untuk mengelabui petugas pada saat pemeriksaan.

Penggerebekan di Jalan Pesut Samarinda. (foto:MS44)

Di kawasan yang sama, Satresnarkoba Polresta Samarinda juga berhasil mengamankan 6 orang pelaku. Di antaranya Iyus Fahrijal (27), Heri Seriawan (26), Dimas Adi Satria (18), Romi Febian (24), M Fajerin Tri Utomo (21), Fahrizal Ramadani (28) yang sedang pesta Sabu, dengan barang bukti 14 poket Sabu seberat 4,58 Gram/Brutto, 6 Sendok penakar, 1 Dompet kecil warna pink, 2 Buah korek api gas, 2 Unit timbangan digital merk Acis warna putih, 4 Unit Hp Samsung lipat warna putih dan hitam, 2 Unit Hp Blackberry warna hitam dan putih, 9 Bendel plastik klip, 1 perangkat alat hisab Sabu (Bong), 2 Buah kotak kayu dan plastik, Uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp41 Juta.

Iyus salah seorang pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat pesta Sabu mengaku bahwa, mereka sudah ngumpul dari pagi dan berencana mau pesta Sabu.

“Ngumpul dari pagi karena mau pakai Sabu sama teman, kita ditangkap pas Jam 3 sore kemarin,” ungkap Iyus kepada Wartawan DETAKKaltim.Com pada saat rilis di Polresta Samarinda, Selasa (7/6/2016)

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah membenarkan bahwa sebelumnya memang berawal dari laporan masyarakat.

“Benar sekali, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui pesan singkat, dari laporan itu kami telusuri dan benar kami mengamankan beberapa pelaku. Di Sambutan dan di Jalan Pesut yang memang sudah menjadi radar pencarian kita,” terang Kompol Belny Warlansyah.

Para pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (MS44)

(Visited 26 times, 1 visits today)
Jln PesutSabu IRTTSK 6orang
Comments (1)
Add Comment