Gubernur Pertanyakan Interpelasi, Samsun : Nggak Perlu Posesif

DPRD Kaltilm

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Beredarnya ucapan Gubernur Kalimantan Timur yang menanggapi soal usulan penggunaan Hak Interplasi anggota DPRD Kaltim sejak Senin (4/11/2019) lalu menuai polemik.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Isran yang menanyakan kepada awak media, terkait siapa anggota Dewan yang menggulirkan usulan hak interpelasi tersebut di jajaran DPRD Kaltim.

“Siapa itu yang usul, saya mau tahu orangnya? Orang mana dia?,” ucap Isran Noor.

Gubernur Kaltim mengatakan, dengan interpelasi tersebut, anggota Dewan dianggapnya tidak mendukung kedaulatan daerah dalam menjalankan pemerintahan. Diyakininya, bahwa Gubernur juga memiliki hak untuk menentukan Sekprov Kaltim yang membantu dalam pemerintahan.

“Dari mana asalnya dia, saya mau tahu. Dia tidak mendukung kedaulatan. Dia pendatang itu,” tegas Isran.

Komentar Isran tersebut yang kemudian mencuat, akhirnya ditanggapi langsung oleh berbagai pihak.

Salah satu unsur pimpinan DPRD Kaltim Muhammad Samsun selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim, menyayangkan statement Gubernur tersebut.

Di konfirmasi DETAKKaltim.Com melalui WhatsApp-nya, Samsun menjelaskan bahwa Hak Interpelasi adalah hak yang dilindungi Undang-Undang yang melekat pada anggota Dewan.

“Hak Interpelasi itu melekat pada anggota DPRD. Siapapun itu, berhak untuk mengusulkan Hak Interpelasi, karena itu kewenangan dari DPRD. Sehingga mestinya Pak Gubernur nggak perlu posesif menanggapi hal tersebut,” kata Samsun, Senin (4/11/2019) malam.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, agar Gubernur tidak menarik hal ini ke masalah personal. Apa lagi mengaitkan dengan bahasa pendatang, ditakutkan hal tersebut dapat memecah belah warga Kaltim.

Berita Terkait : Polemik Pejabat Sekprov, 20 Anggota DPRD Kaltim Resmi Ajukan Hak Interpelasi

“Jangan kaitkan ini dengan pendatang atau bukan pendatang. Ini justru akan memecah belah warga Kaltim nantinya. Masalah pendatang bukan pendatang, agama apa, suku apa, sudah selesai dengan Sumpah Pemuda kemarin yang kita peringati,” tegas Samsun.

Dijelaskan oleh Samsun, Hak Interplasi kepada Gubernur hanyalah pemanggilan untuk meminta keterangan Gubernur soal belum dilaksanakaannya perintah Presiden terkait Sekprov Kaltim. (DK.Com)

Penulis : Nina

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Gubernur DPRDHak InterpelasiPosesif
Comments (0)
Add Comment