Gubernur Kaltim Kembali Ingatkan Jangan Berlebihan Sambut Tahun Baru

Isran : Jika Warga Tetap Ngotot Langgar Aturan, Denda Rp1 Juta!
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perayaan tahun tinggal menghitung hari. Kegiatan yang dikhawatirkan dapat membuat kerumunan massa dapat terjadi, dan bisa membuat lonjakan kasus Covid-19 di Kaltim.

Namun Pemprov Kaltim sudah mengantisipasi hal ini melalui Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2020, yang diteken Gubernur Kaltim, Isran Noor, Agustus 2020 lalu. Dalam Pergub tersebut, mulai dari perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelanggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum bisa dikenai sanksi administratif, dan denda yang bervariasi.

“Kalau perorangan bisa kena denda Rp100 Ribu, kalau pelaku usaha bisa sampai Rp1 Juta. Itu jika mereka melanggar protokol kesehatan,” tegas Gubernur Kaltim  Isran Noor, Senin (28/12/2020).

Baca juga : Bupati Kubar Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dirawat di RSUD AWS

Isran terus mengingkatkan kepada warga Kaltim agar tidak membuat perayaan berlebihan, yang tentunya akan membuat kerumunan massa.

“Pasti akan ada tim pengawasan, Satpol PP bisa kami turunkan,” sambungnya.

Pergub tersebut jelas menyebutkan, untuk pelaku usaha jenis penginapan dan perhotelan bisa dikenakan denda hingga Rp1 Juta, jika tetap bersikeras melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. (DK.Com)

Penulis : nta

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Gubernur KaltimPandemi Covid-19Tahun Baru
Comments (0)
Add Comment