Gelar Pesta Sabu, Dihukum Penjara 4 Tahun

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga pemuda warga Kota Samarinda terpaksa harus mendekam dalam penjara lantaran ulahnya melakukan pesta Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Jalan Arjuna, Gg 2, RT 13, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.

Mereka bertiga ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim, atas laporan masyarakat ketika sedang asyik pesta Sabu pada 18 Oktober 2016 lalu.

Kini ketiga pemuda yang diketahui bernama Alfian, Yuda dan Dadang tengah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/5/2017) siang.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Joko Sutrisno menjatuhkan putusan berbeda kepada ketiga terdakwa, sesuai peran dan perbuatan masing-masing.

Terdakwa Alfian dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan, sebagaimana fakta keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa dalam persidangan adalah orang yang memiliki barang jenis Sabu.

Terungkap juga sebagimana pengakuannya, Alfian mengajak Dadang untuk pesta Sabu sedangkan Yuda mengatahui tapi tidak melaporkan.

Berita terkait : Untuk Korban Narkoba, BNNP Kaltim Punya Terobosan

Atas perbuatan para terdakwa ini, Alfian divonis hakim 4 tahun penjara dari tuntutan JPU Tina Mayasari selama 7 tahun. Alfian dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Dadang diganjar hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntutnya 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Dadang dijerat dengan Pasal 127 ayat (1). Sedangkan terdakwa Yudha, hakim memvonisnya 1 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU yang juga menuntut selama 1 tahun. Terdakwa Yudha dijerat dengan Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ib)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Kasus NarkobaPesta SabuVonis Pengadilan
Comments (0)
Add Comment