Gelar FGD, DPRD Balikpapan Bahas Penataan PKL dan Kuliner

Peserta FGD antusias mengikuti kegiatan. (foto : Roni S)

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk penataan pusat Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Kuliner sebagai ruang publik, bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang, di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (1/7/2019).

Dengan dihadiri TNI, Kepolisian, Pemerintah Kota serta Komisi II DPRD Balikpapan sebagai pihak penyelenggara, FGD kali ini membahas pemaparan hasil penyusunan kajian akademik yang diharapkan menjadi masukan bagi  Pemerintah Kota Balikpapan tentang penataan PKL dan Kuliner dari daerah Yogyakarta, Solo serta Semarang, sehingga bisa mengatur kawasan yang ada di Balikpapan dan tidak terjadi pembiaran oleh pemerintah.

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Brawijaya Dwi Budi Santosa, Arif Dwi Hertanto dan Ghazali sebagai moderator.

“Balikpapan bisa seperti daerah-daerah lain seperti di Pulau Jawa, Jogja ada Malioboro yang tertata rapi dikarenakan punya legalitas dan semua memenuhi syarat,” kata Dwi Budi Santosa.

Menurutnya, di Balikpapan banyak lokasi yang sangat strategis yang dapat dijadikan pengembangan PKL dan Kuliner.

Syarifuddin Oddang, Wakil Ketua DPRD Balikpapan mengatakan Balikpapan saat ini hanya memiliki satu lokasi sebagai pusat PKL dan Kuliner yang diatur yakni di Lapangan Merdeka.

”Selama ini kan terjadi pembiaran. Di sisi lain kita harus mengangkat warga yang mencari sesuatu, dan tinggal pengaturannya,” ujar Oddang.

Menurut Oddang, secara Perwali lokasi PKL yang sudah diatur yakni lapangan Merdeka. Karena itu pengaturan melalui payung hukum harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama. Balikpapan sebagai kota maju, masalah PKL perlu penataan dan penertiban. Jika dibiarkan akan menjadi semrawut.

Arbain Side sebagai staf ahli Walikota Balikpapan menambahkan, bahwa PKL dan kuliner sangat diperlukan sebagai penopang ekonomi daerah.

“Penataan PKL dan Kuliner akan berjalan dengan baik jika penataannya dikelola dengan baik, perizinannya diperjelas, dan kebersihannya juga harus diperhatikan,” jelas Arbain.

Melalui FGD ini diharapkan Pemerintah Kota Balikpapan bisa membuat aturan penataan PKL atau Kuliner. (Roni S/adv.)

(Visited 3 times, 1 visits today)
FGD DPRDPemerintah KotaPKL Kuliner
Comments (0)
Add Comment