Gang Pulau Indah Kembali “Dibersihkan” Polisi Anti Narkoba, 8 Orang Ditangkap

Polisi Sita Puluhan Poket Sabu-Sabu

5 tersangka yang ditangkap secara terpisah dengan barang bukti. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 8 orang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dalam satu kawasan lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (13/3/2019) sekitar Pukul 18:00 Wita.

Penangkapan yang dilakukan menjelang Magrib itu terjadi di Jalan Kesejahteraan 1, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda.

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial RW (19) dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,29 Gram/Brutto, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna cream KT-2334-MI. Ris alias Uc (23) dengan barang bukti 2 poket Sabu seberat 0,58 Gram/Brutto, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra dengan plat nomor KT 4220 MJ.

Kemudian Gun (38), warga Kukar ini ditangkap dengan barang bukti 2 poket Sabu seberat 0,57 Gram/Brutto, 1 bungkus Kotak Rokok La Bold, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra warna cream KT-2030- LZ.

Selanjutnya TO alias To (39), lulusan SMA ini ditangkap dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,29 Gram/Brutto yang ditemukan di kantong Jaket bagian depan sebelah kanan. 1 bungkus Kotak Rokok Magnum Mild, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Biru  KT-5164- MN turut disita.

Tersangka lain adalah AR alisa Di (34), beralamat di Jalan Dr Soetomo, Gang 7, Kelurahan Sidodadi, Samarinda. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,29 Gram/Brutto yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Selain itu, Polisi juga menyita 1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy warna cream  KT-6084- IN dari lulusan SMA ini.

Berikutnya juga ditangkap Tes (25), Mar (29), dan Rif (25), ketiganya warga Samarinda yang ditangkap dengan barang bukti 63 poket Narkotika jenis Sabu seberat 28,11 Gram/Brutto, 2 Sendok penakar, 1 buku catatan penjualan, 1 buah Amplop putih, 1 buah Timbangan, 1 buah Tas Billabong, dan 1 kresek warna ungu.

Penangkapan terhadap ketiganyapun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Iptu Edi Susanto.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang lari melalui pintu belakang dan kolong salah satu rumah loket di Jalan Kesejahteraan 1, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kota Samarinda,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda beberapa saat setelah penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, jelas Iptu Edi lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Amplop putih berisi 61 poket Narkotika jenis Sabu seberat 17,40 Gram/Brutto di dalam rumah yang berada di lantai beserta 1 buah Timbangan Digital dan 2 Sendok penakar.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Tes ditemukan 1 buah Plastik warna ungu berisikan 1 tas merk Billabong, di dalam tas tersebut ditemukan 1 buku catatan penjualan dan 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 10,71 Gram/Brutto.

Kini para tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda beserta barang bukti. Kedelapan orang ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LVL)  

(Visited 17 times, 1 visits today)
Narkoba SabuPolisi SatresnarkobaPulau Indah
Comments (0)
Add Comment