Ekki Dihukum Penjara Lagi, Kali Ini 10 Tahun Lantaran Narkotika

Baru Keluar Penjara Setelah Dihukum 5 Tahun

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan yang dijatuhkan padanya, Kamis (9/7/2015) silam nampaknya tidak membuat Ekki Rinaldi Nugraha alias Ekki Bin Jaka Anwar (26) jera, sehingga baru saja keluar dari Hotel Prodeo kembali lagi mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana Narkotika.

Buntutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Smr ini menghukum Ekki Rinaldi Nugraha selama 10 tahun penjara. Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntutnya pada sidang sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Nugrahini Meinastiti SH, menyatakan terdakwa Ekki terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu- Sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ekki Rinaldi Nugraha alias Ekki Bin Jaka Anwar dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, Senin (8/3/2021).

Baca juga : Kabur Saat Dihentikan Polisi, 2 Pemuda Ditangkap Bawa Sabu

Menyatakan barang bukti berupa 1 Poket Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 12, Gram/Netto, 1 Poket Sabu-Sabu seberat 7,93 Gram/Netto, 1 Poket Sabu-Sabu seberat 4,43 Gram/Netto, 1 Poket Sabu- Sabu seberat 11,06 Gram/Netto, 1 Poket Sabu-Sabu seberat 9,01 Gram/Netto, 1 buah Timbangan digital, 1buah Bak sampah, 1 Bungkus Kopi Kapal Api, dan 2 bendel Plastik klip dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus ini bermula saat terdakwa Ekki ditangkap anggota Kepolisian Polsek Sungai Pinang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim, tepatnya di Kamar Hotel Violent nomor 289 dengan barang bukti tersebut.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Kejaksaan SamarindaNarkotika SabuPengadilan SamarindaTerdakwa EkkiVonis Penjara
Comments (0)
Add Comment