Dugaan Tipikor Rp104 Trilyun, Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman
Terdakwa Surya Darmadi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Penanganan kasus dugaan mega korupsi senilai Rp104,1 Trilyun yang melibatkan Tersangka Surya Darmadi (SD) di bawah bendera PT Duta Palma Group, terus mengalami kemajuan.

Setelah penyerahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022), hari ini Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara Tai Pan tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (2/9/2022).

Dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1400/014/K.3/Kph.3/09/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 15:19 Wita, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, JPU pada JAM Pidsus dan Kejari Jakarta Pusat, telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 2 orang Terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Terdakwa Raja Thamsir Rachman (RTR), berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1622 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 30 Agustus 2022.

Kemudian Terdakwa Surya Darmadi (SD), berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1623 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022.

Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan Terdakwa Surya Darmadi didakwa Kesatu, Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan Ketiga Primair, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Subsidiair Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang, yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” tandas Ketut Sumedana.

BERITA TERKAIT :

Beberapa hari sebelumnya, JAM Pidsus Febri Adriansyah menyampaikan ada 2 sisi kerugian Negara dalam perkara dugaan Tipikor dan dugaan TPPU dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, atas nama Tersangka SD. Yakni, kerugian Keuangan Negara dan kerugian Perekonomian Negara.

Rincian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) RI menyebutkan, Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 Trilyun. Dan Hasil Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Trilyun.

Febrie menyampaikan, ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Trilyun.

“Saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara, kurang lebih sejumlah Rp104,1 Trilyun. Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara. Karena cakupannya lebih luas, sehingga nilainya cukup besar,” jelas Febrie saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (30/8/2022).

JAM Pidsus juga menyampaikan, aset milik Tersangka SD yang telah disita dalam perkara PT Duta Palma Group yaitu, aset yang telah dinilai 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat; 6 Pabrik Kelapa Sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat; 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat; 3 Apartemen di Jakarta Selatan; 2 hotel di Bali; dan 1 unit Helikopter.

“Adapun 6 aset di atas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Trilyun,” kata Febrie.

Selain itu, juga disita Uang yang tersebar di beberapa rekening senilai Rp5.123.189.064.978,-;  USD 11.400.813,57,-; dan SGD 646,04.

Sehingga nilai total aset dan Uang sebesar Rp17.048.527.692.119,- (Rp17 Trilyun) ditambah USD 11.400.813,57 (Dollar Amerika), dan SGD 646,04 (Dollar Singapura)

Sementara aset yang belum dinilai saat itu yaitu, 4 unit Kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang  (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Duta Palma GroupJAM PidsusKejaksaan AgungRaja Thamsir RachmanTerdakwa RTRTerdakwa Surya Darmadi
Comments (0)
Add Comment