Dugaan Suap Proyek Nasional, Mantan Kasatker PJN II Kaltim Bersaksi

Terdakwa Andi Tejo Sukmono dalam sidang selalu mengenakan kemaja putih. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 6 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019.

Keenam saksi itu masing-masing Tri Bakti Mulianto mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Kaltim pengganti Totok Hasto Wibowo, Jufri Jureje, Agus Mukmin, Setia Budi Utomo, Budi Santoso, dan Arjon Hendrisila.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin maskur SH, dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH yang menggelar sidang secara online, para saksi dicecar pertanyaan satu demi satu oleh Majelis, JPU, dan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa terkait peran mereka dalam kasus yang menjerat Andi Tejo Sukmono selaku PPK, dan  Refly Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan dalam proyek yang dibiayai APBN tersebut.

Menjawab pertanyaan Robinson Robin SH selaku PH terdakwa Refly, saksi Tri Bakti yang biasa disapa Anto mengiyakan saat ditanya tugas-tugasnya apakah melaporkan dan melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan Refly.

Anto yang menggantikan Totok sejak 11 Maret 2019 dan menjabat sampai September menjawab pertanyaan Robinson mengatakan tidak bisa menjelaskan tahapan-tahapan pelelangan proyek resevasi jalan SP3 Lempake-Sangatta.

“Apakah saksi bisa menjelaskan proses lelang reservasi jalan SP3 Lempake-Sangatta. Bisa tidak menjelaskan proses tahapan-tahapannya?” tanya Robinson.

“Tidak bisa pak, saya tidak tahu pak,” jawab Anto.

Proses pelelangan diketahui terjadi pada masa Kasatker dijabat Totok Hasto Wibowo pada tahun 2018.

Robinson juga menanyakan jumlah uang yang diterimanya pada bulan Maret (2019) dari Hartoyo sebesar Rp140 Juta.

“Itu bentuknya dollar apa rupiah pak?” tanya Robinson.

“Rupiah pak,” jawab saksi.

“Itu membawanya sekaligus atau dua kali?” tanya Robinson lagi.

“Sekaligus,” jawab saksi.

Robinson menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi Rosiani, staf keuangan PT HTT, disebutkan 2 kali penyerahan kepada Hartoyo. Masing-masing bulan April dan Maret.

“Tapi bapak menerimanya sekaligus ya?” tanya Robinson lagi.

“Sekaligus,” jawab saksi.

Kepada Agus Mukmin selaku supir terdakwa Refly, Robinson juga menanyakan uang yang diterimanya pada bulan Desember Rp100 Juta. Saksi menjawab pertanyaan PH menyebutkan tahu bentuknya uang Rp100 Juta. Selain itu ada penyerahan lainnya lewat Gatot, namun saksi menjawab tidak tahu berapa jumlahnya dengan hanya melihat bentuknya saja.

Berita terkait : Sidang Dugaan Suap Miliaran Kepada PPK dan Kabalai BPJN XII Balikpapan

Berbagai pertanyaan masih dilayangkan ke saksi-saksi lainnya. Di ujung persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Andi Tejo Sukmono yang mengikuti sidang dari Rutan Sempaja dan Refly di Lapas Samarinda, apakah ada yang mau  ditanyakan kepada saksi-saksi, dijawab tidak ada secara bergantian.

“Saya rasa tidak,” jawab Andi Tejo.

“Cukup Yang Mulia,” jawab Refly saat ditanya.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Hartoyo, Direktur Utama PT HTT yang ditelah dihukum pidana menyebutkan, terdakwa Refly menerima fee 1,5 persen dari nilai proyek. Awalnya minta 2 persen, namun disanggupi 1,5 persen. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 100 times, 1 visits today)
Kasatker SaksiKPK TipikorSuap Proyek
Comments (0)
Add Comment