Dugaan Penggelapan Rp25 M, Supervisor Terima Uang di Kasir

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jeffryansyah alias Jeffry Bin Al (27), suami Leni Nurussanti, kasir PT Serba Mulia Auto (SMA) didudukkan sebagai tedakwa dalam kasus dugaan  penggelapan dana PT SMA sebesar Rp25.383.687.189,- (25 M), Senin (11/9/2017) siang.

Ia didakwa dengan Pasal berlapis, dari 13 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan namanya disebut hanya oleh 2 orang saksi. Mantan supervisor PT SMA, Budi Asmi dan seorang bagian gudang.

Budi Asmi menyebutkan menerima uang dari Jeffry sebesar Rp2 Juta sebanyak tiga kali sebagai uang jasa atas bantuannya dalam membeli mobil dan motor built up di Jakarta, di antaranya Peageut (RCZ), dan motor Yamaha R1M seharga Rp800 Jutaan.

“Uang itu diserahkan Jeffry,” sebut Budi.

Menjawab pertanyaan Hakim angggota Parmatoni terkait uang yang digunakan membayar motor tersebut, Budi mengatakan menerima uang dari Leni.

“Terima dari Leni di kasir,” sebut Budi.

Berita terkait : Dugaan Penggelapan Rp25 M, Dirut PT SMA Berharap Pengadilan Ungkap

Sedangkan pegawai bagian gudang mengatakan pernah diminta Leni untuk menyetorkan uang sebanyak Rp200 Juta ke rekening Jeffry di BCA satu kali.

Terkait setoran uang tersebut ke rekeningnya, Jeffry mengaku tidak tahu. Namun ia mengakui memiliki rekening di BCA Cabang Pasar Pagi. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Dealer DaihatsuKasus PenggelapanSupervisor Uang
Comments (0)
Add Comment