Dugaan Korupsi di PDAM Makassar, HYL dan IA Dilimpah ke Pengadilan

Didakwa Rugikan Negara Rp20,3 Milyar

DETAKKaltim.Com, MAKASSAR: Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melibatkan Terdakwa HYL dan IA tahun 2016-2019 selangkah lebih maju lagi, menyusul pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/5/2023) Pukul:09:00 Wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Pers Nomor : PR- 96/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/05/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penerangan Hukum Soetarmi menyebutkan, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar telah melimpahkan perkara Terdakwa HYL dan IA beserta barang bukti, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Sebelumnya, HYL dan IA ditetapkan sebagai Tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019. Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019.

HYL ditetapkan sebagai Tersangka selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019,  sedangkan Tersangka IA selaku Direktur Keuangan Tahun 2017-2019.

“Pelimpahan Perkara dilakukan secara online melalui Aplikasi Terpadu Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas Perkara pada tanggal 4 Mei 2023,” jelas Soetarmi.

Baca Juga:

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan, Penuntut Umum berpendapat, dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan dengan Dakwaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas dugaan Tindak Pidana Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019, dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.

Perbuatan Terdakwa HYL dan terdakwa IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Mengakibatkan kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Korupsi PDAMPDAM MakassarTerdakwa HYLTerdakwa IA
Comments (0)
Add Comment