Dugaan Kasus Proyek Outer Ring Road, Temuan LSM Dibantah Kabid Bina Marga

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hasil identifikasi sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap proyek pembangunan Outer Ring Road Jembatan Mahulu-SP-M Said Tahun Anggaran (TA) 2016 yang dikerjakan PT Bulan Alam Rezeki (BAR) menemukan kejanggalan.

Dalam keterangannya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Iful selaku koordinator LSM tersebut mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya dan identifikasi di lapangan, perusahaan tersebut belum melaksanakan kegiatan apapun pada proyek senilai Rp17.244.377.000,00,- dari pagu anggaran Rp19.783.850.000,00,-.

Ujung pembangunan Outer Ring Road Jembatan Mahulu-SP-M Said Tahun Anggaran  2016. (foto:LVL)

“Hasil identifikasi di lapangan, sampai bulan Nopember 2016 Kontraktor Pelaksana PT Bumi Alam Rezeki belum juga melaksanakan kegiatan operasional apapun di lapangan, sedangkan uang muka proyek sebesar 21% dari total nilai kontrak sudah dicairkan oleh kontraktor pelaksana,” sebutnya, Rabu (28/12/2016).

Sehingga atas temuan itu, menurut Iful, patut diduga perusahaan tersebut telah melanggar sejumlah Undang-Undang (UU). Salah satunya UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menindak lanjuti informasi ini, Wartawan DETAKKaltim.Com mencoba melakukan konfirmasi kepada Joko Setiono, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut melalui Whatsapp-nya.

Dugaan tersebut langsung dibantah Joko Setiono, menurutnya, informasi dari LSM tersebut tidak benar.

“Sebagai informasi awal, bahwa tidak benar informasi dari LSM tersebut. Pekerjaan Pembangunan Jalan Outer Ring Road Jembatan Mahulu-SP-M Said sudah selesai 100% terhadap kontrak 2016. Dengan rigid 1,2 Km,” jelasnya.

Dijelaskannya juga, pekerjaan tersebut masih akan dilanjutkan secara bertahap di TA 2017, 2018 sampai dengan nantinya terhubungkan, dan itupun tergantung alokasi anggaran yang tersedia.

Ia kemudian mempersilahkan untuk melakukan peninjauan lapangan bersama PPTK proyek tersebut, untuk mengetahui bahwa benar sudah selesai dan sesuai kontrak.

Dari hasil pantauan di lapangan bersama Mur’an selaku PPTK proyek, Kamis (29/12/2016) pagi, ditemukan fakta bahwa proyek tersebut memang benar telah dikerjakan. Bahkan sejumlah dokumentasi jika proyek tersebut telah diperiksa Inspektorat Kaltim dan BPK RI.

“Ini sudah diperiksa sama Inspektorat dan BPK,” beber Mur’an seraya memperlihatkan dokumentasinya.

Mur’an juga menunjukkan titik awal pekerjaan dari STA 8+655 sampai dengan STA 9+500, sebagai kelanjutan dari proyek TA 2015 yang dimulai dari Sta 8+276 sampai Sta 8+655.

Dikonfirmasi kembali terkait temuannya, Iful mengatakan, jika melihat petanya itu berbeda dengan lokasi yang telah diidentifikasinya. (LVL)

(Visited 27 times, 1 visits today)
Kasus ProyekOuter RingRoad Mahulu
Comments (0)
Add Comment