Duet Yanuar-Nuriyanto Kuras Dana Penyertaan Modal Pemprov Kaltim Rp27 M

Hari Ini Giliran Komisaris Perusda PT AKU Dilimpahkan Ke JPU Kejari Samarinda
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Berkas perkara Komisaris Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) Nuriyanto, telah dirampungkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Setelah berkas perkara Nuriyanto dinyatakan lengkap atau P-21, Kejati Kaltim selanjutnya menyerahkan berkas Tahap 2 itu kepada JPU Kejari Samarinda, Kamis (26/11/2020) siang.

“Untuk tersangka YR (Yanuar) sudah ditetapkan hari sidang perdananya, tepatnya pada 30 November. Untuk hari ini, tersangka kedua berinisial N (Nuriyanto), kita sudah nyatakan lengkap atau P21. Sehingga kami, selaku penyidik, hari ini akan menyerahkan ke JPU Kejari Samarinda,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Prihatin.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim, kata Prihatin lebih lanjut, sudah selesai melengkapi barang bukti untuk menjerat tersangka Nuriyanto, Rabu (25/11/2020) malam. Sebelumnya, Nuriyanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2020.

Setelah berkas peraka Nuriyanto dilimpahkan, masih kata Prihatin, selanjutnya dalam 20 hari ke depan penahanannya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Dengan demikian, sebelum waktu 20 hari selesai, berkas perkara Nuriyanto harus segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

“Setelah dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, selanjutnya Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang untuk tersangka N,” kata Prihatin lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Nuryanto tidak sendiri. Ia bersama Yanuar, Direktur Perusda PT AKU. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemprov Kaltim senilai Rp27 Miliar pada tahun 2003 hingga 2010.

Dijelaskan Prihatin lebih jauh, anggaran itu disetorkan Pemrov Kaltim dalam 3 tahap. Pertama, menyetor Rp5 Miliar tahun 2003. Tahun 2007 kembali diserahkan Rp7 Miliar. Dan Ketiga tahun 2010 sebesar Rp15 Miliar.

“Kedua tersangka ini mengelola anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Mengakibatkan kerugian negara yang dihitung oleh pihak BPKP itu ada sebesar Rp29 Miliar. Sebenarnya anggaran yang dikucurkan Pemprov Kaltim itu ada sebesar Rp27 Miliar. Namun dalam pengelolaannya, ada untung dan laba, sehingga BPKP menyatakan kerugian negara sebesar Rp29 Miliar,” terang Prihatin.

Masih kata Prihatin, penyertaan modal itu bertujuan supaya Kaltim memiliki Pendapatan Asli Daerah melalui kegiatan usaha PT AKU.  Namun kedua tersangka tidak menjalankan usaha sesuai ketentuan. Dana sebesar itu dicuci dengan cara membuat sejumlah perusahaan gadungan.

Berita terkait : Rp27 Miliar Dana Penyertaan Modal Pemprov Kaltim Ludes

“Para tersangka ini melakukan kerja sama perjanjian selaku penyandang dana, dan penyalur solar yang bukan peruntukannya dengan 9 perusahaan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham,” sebut Prihatin.

Mengakibatkan modal usaha itu tidak jelas keberadaannya, dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp31 Miliar. Dari 9 perusahaan yang diajak kerja sama, 6 perusahaan palsu. Perusahaan fiktif yang mereka buat salah satunya PT Dwi Palma Lestari.

Sebesar Rp24 Miliar dana modal usaha mengalir ke perusahaan ini, yang belakangan terungkap tersangka Nuriyanto tercatat sebagai Direktur PT Dwi Palma Lestari, sedangkan Yanuar menjabat Komisaris.

Selama 4 tahun, keduanya bergantian menjabat Direktur dan Komisaris, agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif.

Terkait aliran dana kedua tersangka, Prihatin mengatakan tersangka belum mau mengungkapkan.

“Sementara ini belum ada nama baru, maupun dari legislatif ataupun eksekutif,” kata Prihatin.

Nuryanto dan Yanuar dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Junto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Pemprov KaltimPenyertaan ModalPerusda AKUTerdakwa YanuarTersangka Nuriyanto
Comments (0)
Add Comment