Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Seumur Hidup

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 2 terdakwa kasus Narkotika dituntut hukuman seumur hidup pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/2/2020) sore.

Erwin B alias Win Anak dari Bit nomor perkara 1206/Pid.Sus/2019/PN Smr, dan Riza Pahlipi alias Ambon Bin Ismail nomor perkara 1207/Pid.Sus/2019/PN Smr, yang disidang dalam berkas terpisah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda, dibacakan amar tuntutannya secara bergantian di hadapan Majelis Hakim yang sama.

Erwin yang pertama kali dibacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdurahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum, tampak tegang saat JPU Muhammad S Mae SH dari Kejati Kaltim membacakan tuntutannya. Ia nampak tertunduk sesaat setelah pembacaan amar tuntutan mulai dibacakan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin B alias Win Anak dari Bit dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada terdakwa Riza Pahlipi alias Ambon Bin Ismail, yang dibacakan JPU Saiful Adenan SH dari Kejati Kaltim.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Erwin secara bersama-sama terdakwa Riza ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (30/9/2019) sekitar Pukul 12:00 Wita.

Dalam penangkapan itu, Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita barang bukti Sabu seberat 5,513 Kg/Brutto  atau 5,005 Kg/Netto dalam 5 bungkusan, 3 bungkus di antaranya dalam plastik merk GUANYINWANG. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, barang tersebut diambil dari Tanjung Selor rencananya akan dibawa ke Banjarmasin melalui Samarinda.

Usai dibacakan tuntutannya, kedua terdakwa dipersilahkan melakukan konsultasi dengan Erlyta Natalia Sihotang SH, dari LBH Pusaka selaku Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan. Tampak keduanya silih berganti berbicara dengan PHnya. Beberapa saat kemudian, keduanya kembali ke kursi terdakwa.

Terdakwa Riza sempat mengatakan akan menyampaikan pembelaan secar lisan saja, namun oleh Majelis Hakim disarankan tetap membuat pembelaan secara tertulis melalui PHnya karena tuntutannya maksimal. Meski terdakwa tetap dipersilahkan menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Pada saat menyampaikan pembelaan secara tertulis, keduanya tetap mempunyai hak menyampaikan pembelaan secara lisan di persidangan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Atas penjelasan tersebut, keduanya memahami. Sejurus kemudian sidangpun ditutup untuk dilanjutkan pada sidang pembelaan (Pledoi) yang akan digelar Senin (2/3/2020). (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Narkoba SabuPembelaan TerdakwaTuntutan JPU
Comments (0)
Add Comment