DPRD Kaltim Respon Aduan Warga Samboja Terdampak Pembangunan Jalan Tol

Warga Klaim 57 Hektar Lahan dan Tanam Tumbuh Belum Diganti Rugi

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Diawal Februari lalu polemik ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan pembangunan tol Balikpapan – Samarinda (Balsam) sempat kembali mencuat. Sejumlah warga yang lahannya belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah, mengadu ke DPRD Kaltim.

Melalui wakil rakyat tersebut mereka meminta kejelasan pemerintah, untuk menindaklanjuti ganti rugi tanam tumbuh yang belum tuntas. Untuk lokasi lahan milik warga yang belum diganti rugi itu, terletak di Kilometer 48, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Jahidin menyampaikan, pada saat menerima laporan warga meminta agar para legislator di Karang Paci dapat ikut serta mendorong pemerintah, memberikan hak ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik warga, yang telah terkena perluasan jalan tol Balsam itu.

“Kami akan lakukan segala upaya agar masyarakat yang mempermasalahkan dan menuntut, terkait ganti tanam tumbuh di atas lahan yang terkena pembangunan Tol tersebut, dapat segera diganti rugikan,” ungkap Jahidin ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Senin (22/3/2021).

Ditanya soal berapa banyak nilai yang dituntut oleh masyarakat, Jahidin menyebut masih bervariasi. Sebab belum dilakukan peninjauan dan didata secara akurat.

“Saya tidak begitu melihat rinciannya. Tetapi yang jelas, mereka memang belum menerima hak ganti rugi. Tempo hari kita sarankan supaya hak-hak masyarakat itu bisa diberikan,” imbuhnya.

Mantan Anggota Polri itu menegaskan, bahwa terkait dengan tanam tumbuh memang adalah hak masyarakat dan mutlak harus diganti oleh pemerintah.

“Kalau penggantian tanah, saya kira tidak karena itu tanah negara. Jadi hanya meminta ganti rugi tanam tumbuhnya saja. Dari data kepemilikan, mereka juga memiliki sebagian surat sebatas Camat. Berupa pembukaan lahan, namun ada juga yang sama sekali tidak memiliki surat,” sambungnya.

Terkait pergantian tanah, Jahidin mengaku tidak mendukung kalau pemerintah diharuskan untuk membayar. Sebab setiap pembebasan lahan yang terkait dengan penggunaan APBD atau APBN, mesti ada dasar kuatnya.

Pasalnya, apabila dibayar ganti rugi namun tidak memiliki hak yang jelas atas lahan tersebut, maka ranahnya ke penyalahgunaan jabatan. Dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Beda halnya apabila ganti rugi yang diminta warga hanya sebatas tanam tumbuh. Sehingga, kata Jahidin, adalah kewajiban Pemrov Kaltim untuk memberikan hak ganti ruginya.

“Kalau proyeknya tetap berjalan. Kendala utama kan di masalah lahan. Ternyata masyarakat tidak mempermasalahkan lahan. Tapi mereka menuntut tanam tumbuhnya yang belum diganti,” jelas Jahidin.

Baca juga : Disorot DPRD, Pemprov Kaltim Ungkap Penggunaan Anggaran COVID-19 2020

Rencananya dalam waktu dekat ini, Jahidin beserta rekan sejawatnya akan kembali memanggil beberapa instansi terkait, guna melakukan pembahasan ganti rugi yang menjadi hak masyarakat.

“Untuk tuntutan masyarakat ini agar bisa dituntaskan pada pertengahan tahun ini, kami masih akan usahakan, yang terpenting kami masih kembali mengagendakan rapat pertemuannya,” tandasnya.

Sebanyak 35 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, hingga kini masih belum menerima ganti rugi lahan tanam tumbuh akibat pengerjaan Jalan Tol Balsam.

Total tanam tumbuh warga yang belum diganti seluas 57 hektar, lahan tersebut terletak di Kilometer 38 dan Kilometer 48 jalur tol Balsam. Di atas jalan Beton itu dahulunya merupakan lahan Pertanian dan Perkebunan milik warga, kemudian dibebaskan untuk menjadi lintasan Jalan Tol.

Warga awalnya legowo atas pembebasan lahan milik negera tersebut, kendati mereka meminta adanya ganti rugi atas tanaman yang tumbuh di lahan tersebut. Seiring berjalannya waktu, pergantian tanam tumbuh itu belum clear and clean, lantaran ganti rugi tidak terjadi bagi keseluruhan warga.

Alhasil, karena berlarut-larut tidak mendapatkan kejelasan warga akhirnya mendatangi dan mengadu kepada Anggota Dewan di Kantor DPRD Kaltim, Senin (8/2/2021) lalu. Rencananya, dalam waktu dekat Komisi 1 akan memanggil pihak terkait, untuk menjelaskan letak permasalahannya. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
dprd kaltimGanti RugiJalan tolLahan WargaSamboja Kukar
Comments (0)
Add Comment