DPRD dan Kejari Kutim Tandatangani MoU Bidang Datun

Joni : Kami Sangat Berharap Bantuan Hukum

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim tandatangani Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Sekretariat DPRD Kutim, Selasa (20/4/2021).

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, Kejaksaan Negeri Sangatta memberikan kemudahan dalam konsultasi dan bantuan hukum pada lembaga-lembaga strategis.

“Kami sangat berharap bantuan hukum dalam hal ini terkait konsultasi baik di Bidang Datun, Pidsus, dan Intelijen. Sehingga saat ini kami kembali melakukan penandatanganan kerja sama untuk yang kesekian kalinya,” papar Joni kepada DETAKKaltim.Com.

Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kutim, yang hingga saat ini memberikan kepercayaan kepada Kejari Kutim untuk melakukan kerja sama pendampingan Bidang Hukum.

“Alhamdullilah, kepercayaan itu muncul dari para kolega kami dalam hal ini para lembaga, instasi, dan dinas yang masih melaksanakan kerja sama pendampingan hukum. Kami khususnya selalu memberikan edukasi dan himbauan terhadap birokrasi bersih yang anti korupsi,” ucapnya.

Hendriyadi menjelaskan bahwa MoU ini berkenaan dengan berapa hal, seperti contoh pengembalian aset yang masih dikuasai oleh Dewan atau ASN yang belum mengembalikan setelah tidak menjabat lagi.

“Ataupun terkait dengan pembuatan Perundang-Undangan agar tidak berbenturan dengan yang lebih tinggi,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor  : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Bidang DatunDPRD KutimMoU Kejari
Comments (0)
Add Comment