Dorong Kesadaran Bayar Pajak, Legislator Kaltim Gelar Sosper di Mugirejo

Ananda : Pajak Ini Dari Rakyat Untuk Rakyat

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perda Pajak di Kelurahan Mugirejo, Minggu (28/3/2021) malam.

Ananda yang duduk di Komisi 3 kembali mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.

“Ini merupakan gelaran Kedua yang kami lakukan terkait sosialsisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, tentang Pajak Derah Provinsi Kaltim. Ini kami lakukan lantaran dinilai sejumlah masyarakat Samarinda pada khususnya, masih memerlukan informasi terkait masalah Perda Pajak ini,” ujar politisi PDI Perjuangan Kaltim ini.

Pada kesempatan itu, Ananda menjelaskan tentang kemampuan fiskal daerah yang dinilai merupakan salah satu komponen penting dan mendasar, dalam menentukan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah yang direncanakan Pemerintah Daerah bersama DPRD Kaltim.

“Dari struktur Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi Pemrov Kaltim saat ini,” kata Sekretaris PDI Perjuangan Kaltim ini.

Kejadian tahun sebelumnya, kata Ananda, tidak ingin kembali dirasakan. Dimana penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2014 silam, sempat mengalami penurunan target.

“Itu berlaku hingga 2016 kemarin, penurunannya lumayan signifikan dari target (15%). Hal ini disebabkan lantaran kebanyakan warga Kaltim saat itu melakukan pembelian kendaraan bermotor di luar pulau, lantaran pengenaan tarif BBNKB I sebesar 10 hingga 12 persen, selanjutnya melakukan BBN II di Kaltim, yang berimbas pada pembagian BBNKB II hanya sebesar 1 persen,” ungkap Ananda.

Dua tahun belakangan ini, kata Ananda lebih lanjut, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak sudah membaik, malah melebihi dari terget yang ada.

“Trendnya terus menigkat. Seperti misalnya realisasi Pajak Daerah di 2018 kemarin, Kaltim menargetkan total dari Pajak dari Sektor PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok, itu sebesar Rp4.020.200.000.000 dan teralisasi sebesar Rp4.716.694,876.324,08. Artinya terjadi penigkatan sebesar 117,32 persen dari taget. Begitupun di 2019, awalnya Kaltim menargetkan total dari Pajak dari sejumlah sektor tersebut sebesar Rp4.682.000.000.000,- dan yang terealisasi sebesar Rp4.984.520.517.158,50, (menigkat 106 %) dari target,” ungkapnya lebih lanjut.

Menurutnya, kontribusi dari Pajak Daerah ini sebesar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.

Terkait sosialisasi Perda ini, ia menyebutkan bahwa sosialisasi Perda yang digelarnya itu sangat penting lantaran telah berjalan selama kurun waktu 6 tahun lamanya.

“Selama ini masyarakat belum tahu sejumlah Perda yang sudah disahkan dan berjalan, yang ujungnya malah masyarakat yang disalahkan lantaran menyalahi aturan Perda, padahal di sisi lain masyarakat tidak mengetahui kapan terbitnya Perda tersebut,” sebutnya.

Ananda kemudian menyampaikan penghargaannya kepada warga Kaltim, yang selama ini terus memberikan kontribusi dalam sektor Pajak tersebut.

Baca juga : Sambangi Loa Duri, Legislator Kaltim Sosialisasi Perda Pajak

“Pajak ini dari rakyat untuk rakyat, oleh karenanya saya sangat mengapresisi dengan kesadaran warga Kaltim yang hingga kini tetap sadar dan taat dalam melaksanakan pembayaran Pajak, mengingat hasil Pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur yang kerap dikeluhkan, atau bahkan dibutuhkan warga,” tandas Nanda.

Kegiatan itu dihadiri Ketua Baguna Kaltim Supratono, ia menjelaskan jika Pemerintah Provinsi Kaltim hingga saat ini selalu meningkatkan efisiensi administrasi Pajak Daerah.

“Hal itu terlihat dengan adanya kerja sama dengan pihak ketiga yang dijalin dalam proses pembayaran (fintech), hal ini dinilai bagus lantaran selama ini warga cenderung menyukai layanan yang berbasis fintech tersebut, lantaran dinilai lebih fleksibel, sehinggga dengan adanya fintech ini dapat meluaskan akses masyarakat terhadap institusi keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ananda telah melaksanakan Sosper  ini di Kelurahan Sidodadi, RT 10, Samarinda, Jum’at (5/3/2021) lalu. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Ananda PDIPdprd kaltimpad kaltimSoper Pajak
Comments (0)
Add Comment