Divonis Bebas Dirut PT OPD Bangkit dari Kursi Roda, JPU Kasasi

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Divonsi bebas setelah dituntut 3 tahun 6 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Lusiana Billy, Direktur Utama PT Olin Prima Dayu (OPD) tak kuasa menyembunyikan rasa haru yang bercampur rasa gembira, ia terlihat meneteskan air mata, Jum’at (10/1/2020) sore.

Begitu Ketua Majelis Hakim mengetuk palu tanda sidang usai, pengusaha wanita yang selama persidangan selalu menggunakan kursi roda akibat penyakit yang dideritanya, nampak berusaha bangkit dari kursi roda untuk datang menyalami Majelis Hakim. Namun ia kemudian dipapah pihak keluarganya yang setia mengikuti persidangannya, usai menyalami Majelis Hakim.

Pada sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, terhadap perkara nomor 998/Pid.B/2019/PN Smr ini menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan JPU terbukti secara sah menurut hukum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” sebut Ketua Majelis dalam amar putusannya.

Berita terkait : Pengusaha Minyak Dituntut JPU 3 Tahun 6 Bulan Penjara  

Atas putusan ini, JPU Gilang Gemilang SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menyidangkan perkara dari Kejaksaan Agung ini langsung menyatakan Kasasi. Sedangkan terdakwa Lusiana melalui PH Andris Sakudu SH menyatakan menerima.

Pada pembacaan dakwaan di persidangan pertama, Lusiana Billy didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dakwaan Kedua.

Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp67 Miliar, terkait hubungan kerja sama penjualan BBM jenis Solar dengan PT TMI. (DK.Com/Tim)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Dirut OPDJPU KasasiVonis Bebas
Comments (0)
Add Comment