Divonis 2 Tahun Penjara, 2 Pengguna Narkoba Nyatakan Terima

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Syamsudin Bin Anwar dan Toto Wahyudi Bin Mustain menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda saat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selam 2 tahun dalam sidang yang digelar, Senin (1/10/2018) sore.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba SH Mhum dan Maskur SH menyebutkan kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya kedua terdakwa dalam perkara nomor 825/Pid.Sus/2018/PN Smr dan 826/Pid.Sus/2018/PN Smr dituntut JPU Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, selama 3 tahun penjara.

Kasus yang menyeret kedua terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) dalam persidangan ini bermula pada hari Sabtu (21/4/2018) sekitar  Jam 18:45 Wita ditangkap di Jalan Gerilya, RT 102, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Atas putusan ini, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau banding. Kedua terdakwa satu per satu menyatakan menerima.

“Terima,” jawab Toto pertama kali disusul Syamsudin.

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim sempat menasehati terdakwa untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Terdakwa Narkoba\Tuntutan JPUVonis Hakim
Comments (0)
Add Comment