DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin AF Joko Sutrisno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Hendry Dunant Manuhua SH menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kepada Kasmirudin alias Buyung, Senin (25/6/2018) sore.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya 12 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dengan nomor perkara 401/Pid.Sus/2018/PN Smr dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.
Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap pada hari Sabtu 29 Juli 2017 sekitar Pukul 20:00 Wita di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, dengan barang bukti berupa 1 buah plastik hitam/kresek yang berisi 1 buah kotak obat merk X2 comfort yang di dalamnya berisi 81 butir pil ecstasy/inex merk “Twiterâ€warna biru putih seberat 24 gram.
Atas putusan ini, setelah berkonsultasi dengan Titin SH, Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka yang mendampinginya selama persidangan menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,†jawab Buyung menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terima, pikir-pikir, atau banding.
Atas jawaban tersebut, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap. Terima atau banding. (LVL)