DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) telah tersedia di fasilitas kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), seperti Rumah Sakit maupun Puskesmas. Hal tersebut disebutkan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Kutim, dr Ernata Hadi Sujito.
Ernata mengatakan, pelayanan tersebut sudah ditangani Dokter ahli di bidang kesehatan jiwa yang dimiliki tiap instansi kesehatan.
“Karena di Puskesmas ada pemegang program penanganan sakit jiwa. Jika nanti pihak Puskesmas tidak bisa menangani, maka bisa dirujuk ke Rumah Sakit,†ucapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (9/9/2022).
Ernata menyebutkan jika Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga juga menjadi tempat rujukan pasien ODGJ dari Puskesmas, karena terdapat penanganan dari Dokter Spesialis Gangguan Jiwa.
Ada 2 tenaga yang ahli di bidangnya. Untuk penanganan sendiri bisa melalui rawat jalan, dan apabila diperlukan bisa melalui rawat inap.
“Rawat inap bisa dilakukan apabila diperlukan. Misalkan sakitnya sangat parah dan tidak bisa ditangani oleh RSUD Kudungga, maka akan kembali dirujuk,†terangnya.
Rujukan tersebut dilakukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang ada di Kota Samarinda, yang memang khusus penanganan orang dengan gangguan jiwa.
“Itulah sistem penanganan ODGJ secara berjenjang, nanti kemudian ranah kami bagian fasilitas dan pengadaan tempat penampungan sementara,†terangnya.
Apabila rujukan Puskesmas melewati jam operasional Dokter yang ada di Rumah Sakit, maka Dinsos yang memfasilitasi terkait tempat tinggal sementara bagi pasien ini.
Baca Juga :
- Dangkal, Perkim Kutim Mulai Bersihkan Drainase
- Diikuti 30 Peserta, Bupati Kutim Buka Pelatihan Pengolahan Gula Aren
Sebab ada Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) yang dimiliki Dinsos dan tidak bersifat menetap atau rumah singgah, tidak ada perawatan intensif yang dilakukan di rumah tersebut.
“Hanya sampai pasien mendapatkan penanganan dari Rumah Sakit, untuk Kutim baru satu yang ada kasus begini, di Kecamatan Teluk Pandan,†beber Ernata.
Ernata melanjutkan, setelah pasien sembuh, Dinsos akan mengembalikan dan memberikan pemahaman pada pihak keluarga dan masyarakat untuk bisa menerima pasien tersebut.
“Tugas terakhir, memastikan pasien diterima kembali oleh keluarganya dengan memberikan pemahaman ke pihak keluarga untuk menerima kembali.†tutupnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: HB/ADV Diskominfo
Editor: Lukman