Dinilai Berbohong di Persidangan, Bambang Dwi Margono Dilaporkan ke Polisi

Nawawi : Laporan Kami Tanggal 8 Agustus 2022

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Seminggu sudah berlalu sejak Bambang Dwi Margono SH memberikan keterangan penting sebagai saksi dalam Perkara  Perdata Nomor : 54/Pdt.G/2021/PN.Tar, Kamis (4/8/2022).

Bambang Dwi Margono (kiri) mendatangi rumah kediaman Nawawi
Chandra di Kampung Baru Tarakan, 14 November 2021 untuk membicarakan persoalan tanah yang kini jadi objek sengketa sebelum digugat di PN Tarakan. (foto : Exclusive)

Perkara antara Nawawi Chandra dengan PT Arha Buana Continental, PT Artha Borneo Continental sebagai Tergugat 1 dan 2. Notaris Oeij Jian Hiap turut Tergugat, dan PT Tarakan Chip Mill Tergugat Intervensi di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Bantahan demi bantahan Bambang Dwi Margono disampaikan di Persidangan, yang diketuai Achmad Syarifuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Abdul Rachman Thalib SH dan Anwar WM Sagala SH. Ketua Majelis Hakim mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah.

Ketua Majelis Achmad Syarifuddin juga berulang kali mengingatkan Pengacara PT Tarakan Chip Mill Hendra Leo SH, yang berteriak-teriak sambil berdiri menunjuk-nunjuk ke arah Salahuddin SH Kuasa Hukum Nawawi Chandra, yang mengkonfirmasi foto saksi Bambang Dwi Margono saat bertemu Nawawi Chandra di rumah kediamannya, di Kampung Baru Pamusian Tarakan, beberapa bulan lalu.

Nawawi Chandra bersama Kuasa Hukumnya Salahuddin akhirnya melaporkan Bambang Dwi Margono ke Polres Tarakan, dengan tuduhan berbohong alias memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Persidangan.

“Laporan kami tanggal 8 Agustus 2022 sudah diterima dengan Nomor : B/480/VIII/2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tanggal 10 Agustus 2022,” kata Nawawi Chandra kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (10/8/2022) malam.

Di luar Persidangan, sumpah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tarakan yang dinilai Kuasa Hukum Nawawi Chandra palsu tak kalah hebohnya. Selama sepekan ini isu tentang keterangan palsu di Persidangan PN Tarakan, menjadi topik hangat perbincangan.

BERITA TERKAIT :

Beberapa orang praktisi hukum di Kota Tarakan Paguntaka menyayangkan kebohongan yang dilakukan saksi Bambang Dwi Margono, yang berlatar belakang Sarjana Hukum. Sebab hukum di Indonesia bisa menjerat saksi yang berbohong atau memberi keterangan palsu.

“Malah termasuk kategori tindak pidana berat, karena ancaman hukumannya lebih lima tahun,” kata Harwan SH, praktisi hukum di Tarakan.

Hal senada dikatakan Jafar Nur SH. Berbohong di Pengadilan, adalah tindak pidana. Dari sisi ancaman pidana Pasal 242 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

“Ancaman hukumannya, tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu,” katanya.

“Ayat (2) malah lebih berat lagi,” kata Harwan.

Menurut ancaman, lanjut Harwan, maksimal 9 tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di Persidangan.

“Jika keterangan palsu ternyata merugikan orang yang berperkara. Penggugat atau Tergugat oleh Ayat (4) Pasal yang sama, Hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP.” kata Harwan mengakhiri.

Sebagai orang yang bersentuhan langsung dengan perkara tersebut, Bambang Dwi Margono sejak 9 April 2014 sebagai Kuasa Khusus Siti Sahara, isteri dari Ju Gwo Fen warga Malaysia dan PT Artha Borneo Continental mengurus dan menyelesaikan kelengkapan dokumen-dokumen tanah yang jadi sengketa sekarang.

Pada sidang yang digelar, Kamis (4/8/2022), Bambang Dwi Margono SH yang dihadirkan para Tergugat sebagai saksi memberi jawaban tidak mengenal Nawawi Chandra.

“Maaf Pak Hakim Yang Mulia, saya benar-benar tidak kenal dengan Nawawi Chandra,” kata Bambang Dwi Margono kala itu.

Keterangan ini yang dinilai Kuasa Hukum Nawawi Chandra sebagai keterangan palsu atau berbohong, lantaran memiliki bukti foto saksi Bambang Dwi Margono bersama Nawawi Chandra yang sedang berdiskusi membicarakan masalah perkara diselesaikan secara kekeluargaan di rumah Nawawi Chandra, Kampung Baru Pamusian, Tarakan beberapa bulan sebelumnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Bambang Dwi MargonoKeterangan PalsuNawawi ChandraPesidangan Tarakan
Comments (0)
Add Comment