Dilaporkan ke Kejati, Alphad Syarif Laporkan Mukhlis Ramlan ke Polisi

DETAKKaltim.com, SAMARINDA : Tak terima tudingan dari Mukhlis Ramlan telah menerima gratifikasi dari perizinan Indomaret dan melaporkannya ke Kejati, Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif hari ini Selasa (15/3/2016) didampingi pengacaranya Minton Situngkir SH mendatangi Polresta Samarinda, sekitar Pukul 12:00 WITA.

Menurut Alphad, kedatangannya ke Polresta bertujuan melaporkan Mukhlis Ramlan atas laporannya yang tidak berdasarkan bukti.

“Adanya laporan tersebut sangat mengganggu. Apalagi ini menyangkut nama baik saya pribadi dan sebagai lembaga pemerintah,” ucap Alphad di hadapan para awak media.

Diterangkan Alphad, ia bersama pengacaranya membawa bukti-bukti berupa koran yang memberitakan dirinya yang dikatakan melakukan tindak korupsi masalah perizinan Indomaret senilai Rp1,5 Miliar.

Pertemuan berlangsung di ruangan Kapolresta Samarinda itu sekitar 1 jam, Alphad melakukan laporan serta membawa bukti-bukti.

“Laporan atas ketidaknyamanan ini. Karena, berimbas pada keluarga besar saya dan para pendukung saya. Sehingga, sebagai warga negara yang baik saya melaporkan balik Mukhlis Ramlan,” jelasnya.

Ia pun dengan sigap, akan memenuhi panggilan Kejati Kaltim jika menerima surat panggilan.

“Seperti saya bilang, sebagai warga negara yang baik saya akan penuhi, tetapi ini tidak ada suratnya. Berdasarkan apa Kejati memanggil, tugasnya DPRD itu mengawasi saja,” pungkasnya. (S2)

 

(Visited 92 times, 1 visits today)
LaporPolisi
Comments (0)
Add Comment