Didakwa Lakukan Gratifikasi, Dirut PT HTT Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, kembali melanjutkan sidang perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, Kamis (20/2/2020) siang.

Perkara yang mendudukkan Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) sebagai terdakwa dalam dakwaan pemberian gratifikasi memasuki agenda sidang pembacaan tututan, setelah mendengarkan keterangan puluhan saksi.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH dan Wahyu Dwi Oktafianto SH menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadapa terdakwa Hartoyo berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 Juta Subsidair 4 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan,” sebut Dody dalam amar tuntutannya.

Terhadap tuntutan tersebut, usai sidang terdakwa Hartoyo mengatakan tuntutan itu sangat berat. Tadinya ia berharap tuntutannya sekitar 1 tahun 6 bulan sehingga bisa vonis di 1 tahun, ia mengakui bersalah.

“Aduh, sangat berat sekali. Berat sekali, karena dari fakta persidanganpun kita tidak terbukti untuk menyuap ya. Semua lelang itu adalah lelang murni, dan uang-uang yang ada itu karena semuanya atas sebuah permintaan. Intinya sangat berat, berat sekali tuntutannya ini,” jelas Hartoyo.

Berita terkait : Dirut PT HTT Diperiksa Sebagai Terdakwa Gratifikasi, Ungkap Penerima Dana

Hartoyo didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi untuk memenangkan Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Dr Suhardi Somomoeljono SH MH. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 68 times, 1 visits today)
KPK JPUTerdakwa DirutTuntut Penjara
Comments (0)
Add Comment