DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seperti biasa disetiap tahun Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan Raperda Pernyataan Modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)nya, salah satunya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Samarinda.
Dimana Raperda penyertaan modal bagi PDAM ini adalah salah satu Raperda tahun 2021 yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Samarinda, untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota) Samarinda pada sidang Paripurna DPRD Samarinda, Senin (30/11/2020) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Usulan Perda penyertaan modal PDAM  yang disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin di hadapan anggota Dewan tersebut disampaikan berdasarkan pada Peraturan Daerah no 3/2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot pada Perusahaan Daerah PDAM serta Peraturan Daerah no: 4 /2010 tentang Pembentukan Perusda Air Minum.
Sehingga dinilai perlu dukungan untuk mendukung operasi perusahaan, dalam memenuhi kebutuhan air minum Kota di Samarinda.
Baca juga : Fuad Ingatkan Banyak Program Pemkot Samarinda Belum Dibayar
Menanggapi penyertaan modal yang kembali digulirkan untuk PDAM ini diharapkan oleh Haji (H) Kamaruddin, anggota Komisi 3 DPRD Kota Samarinda juga diringi oleh perbaikan kinerja PDAM didalam memberikan pelayanan.
“Kita dukung penyertaan modal bagi PDAM, namun kita harapkan juga PDAM untuk melakukan pemasangan jaringan. Di kawasan pinggiran, di Kelurahan banyak yang belum mendapatkan fasilitas air PDAM,†pungkas Politisi fraksi Nasdem ini menerangkan betapa permasalahan air bersih masih melilit beberapa kawasan di Kota Samarinda, yang harus dilayani oleh PDAM Kota Samarinda. (DK.Com)
Penulis : @my
Editor  : Lukman