Curi Kosmetik di Tempat Kerja, Karyawati Diciduk Polisi

Pelaku Janda Anak 3

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang karyawati Toko Kosmetik di Kawasan Citra Niaga Samarinda Kalimantan Timur, diamankan Polisi karena mencuri kosmetik di tempat ia bekerja. Wanita 31 tahun itu diamankan di kediamannya Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (27/6/2020) lalu.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan 2 kardus besar yang berisi kosmetik berbagai merk dan jenis, seperti Sabun, Lulur dan Cream muka.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban. Dari laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan tidak membutuhkan waktu yang lama bagi Polisi untuk mengungkap pelaku, karena aksi pelaku terekam CCTV.

“Setelah dilakukan penyelidikan kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti di kediamannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp164 Juta. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Iptu Suyatno.

Baca juga : Modus Pecahkan Ban Mobil, Aksi Perampokan Kembali Terjadi

Kepada Polisi, pelaku berinisial NS ini mengaku melakukan pencurian kosmetik tersebut untuk dijual kembali. Agar aksinya tidak diketahui, janda anak 3 ini hanya mengambil beberapa produk dalam sehari, dan produk yang dia ambil itu akan dijual kembali secara online.

“Ia menjualnya lagi secara online, modusnya ia mendorong barang tersebut pakai kakinya ke tempat yang tidak terlihat. Kemudian dimasukan ke plastik, setelah pulang kerja baru dibawa pulang,” terang Suyatno. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Dijual OnlineMencuri KosmetikPolsek Samarinda
Comments (0)
Add Comment