Calo PNS Diamankan, Janjikan Masuk Tanpa Tes dengan Uang Pelicin

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Pengalaman korban dalam kasus penipuan ini barangkali bisa jadi pelajaran untuk tidak mudah terpedaya dengan janji kemudahan, apalagi sampai memberikan uang dengan jumlah tidak sedikit.

Seorang oknum yang berdinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan melapor ke Mapolsek Balikpapan Utara, karena ditipu dan dijanjikan anaknya akan menjadi ASN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Oknum tersebut awalnya ingin memasukkan anaknya sebagai ASN, atau yang dulu dikenal dengan istilah PNS. Untuk masuk di sana, korban meminta tolong pada seorang wanita yang mengaku sebagai pegawai di Penajam. Dahlia (35) menjanjikan akan membantu masuknya anak korban sebagai ASN asal dapat menyiapkan uang sejumlah Rp100 Juta.

Tidak hanya itu, Dahlia juga menjanjikan korban bisa masuk tanpa tes dengan uang pelicin tersebut. Saat itu tahun 2012, pelaku berjanji anak ASN tersebut akan masuk pada 2013. Setelah setahun ditunggu, rupanya tidak ada realisasi, uang Rp100 Juta yang diberikan pada pelaku dengan cara mencicil sebanyak 7 kali entah di mana.

Selama sekitar setahun korban menunggu, sampai akhirnya ia menyadari kalau janji pelaku hanya harapan palsu belaka. Korban saat itu mulai curiga pada pelaku.

“Setelah itu pelaku masih memberi harapan dan menunggu SK dari Kementrian,” beber Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Sopyan, Kamis (6/7/2017) siang.

Selama beberapa tahun korban menanti uang tersebut diganti oleh pelaku, namun rupanya kenyataan tidak semanis janji. Anaknya masih juga tidak masuk sebagai ASN, padahal uang sudah genap Rp100 Juta. Pelaku yang merupakan pengangguranpun kemudian akan dilaporkan ke Mapolsek Balikpapan Utara selang 3 tahun berlalu.

Setelah mengatakan akan melapor ke Polisi, pelaku mulai panik dan akhirnya sepakat uang akan dikembalikan, jadi laporan tidak berlanjut.

“Korban juga sempat curiga juga, anaknya waktu itu kok nggak dipanggil-panggil ke PPU padahal segala persyaratan telah dipenuhi,” terangnya.

Pada 2016 pelaku dan korban membuat surat pernyataan bahwa pelaku akan mengembalikan uang tersebut, tidak ada kejelasan. Habis sudah kesabaran korban, uangnya tidak juga dikembalikan akhirnya ia melanjutkan laporan pada 2017.

Pelaku sempat mengatakan uang sebenarnya telah disampaikan melalui pegawai PPU, namun ketika penyidik melakukan pengecekan, juga meminta keterangan dari Bagian Kepegawaian, tidak ada pihak yang mengenal pelaku.

“Pengakuan pelaku ke pelapor uang disampaikan ke bagian kepegawaian, faktanya tidak ada yang kenal sama pelaku dan berkas korban juga tidak ada,” ungkapnya.

Sopyan mengatakan, masyarakat baiknya lebih bijak dalam mempercayai janji pemberi pekerjaan apalagi sebagai ASN.

“Tidak ada perjanjian membayar untuk masuk PNS seperti itu. Korban ini terlalu yakin, malah merugikan dirinya sendiri,” katanya.

Saat ini, Dahlia telah dititipkan di sel Mapolres Balikpapan. Pelaku dikenai pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rsk)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Calo PNSJanji KorbanUang Pelicin
Comments (0)
Add Comment