Besok, Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Baqa Disidang Pertama

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Baqa, Samarinda, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/1/2020).

Ketiga tersangkat tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Said Syahruzzaman selaku Kontraktor dan Miftachul Choir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Zainal Effendi selaku Kasi Pidsus Kejari Samarinda saat dikonfirmasi DETAKaltim.Com melalui pesan WhastApp-nya membenarkan hal tersebut, Selasa (4/2/2020).

“Iya, besok Rabu ketiganya disidangkan,” ujar Zainal.

Seperti diketahui sebelumnya, kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta pada pembangunan Pasar Baqa sebesar Rp5.047.681.631.25.

Berita terkait : Kejari Samarinda Pastikan Ada Tersangka Baru Pembangunan Pasar Baqa

Berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari Samarinda dalam laporannya disebutkan, hasil pemeriksaan atas proses pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas Konstruksi menunjukkan bahwa  CV Pilar Perdana, dan CV Arcsindo Karya Utama selaku Konsultan Pengawas menggunakan personal tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang diajukan dalam dokumen penawaran.

“Kalau tadinya perhitungan sementara hanya Rp2 Miliar, sekarang justru bertambah menjadi Rp5 Miliar sekian,” terang Zainal ketika itu.

Proyek pembangunan Pasar Baqa dianggarkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 senilai Rp17 Miliar lebih. (DK.Com)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Kasi PidsusKorupsi TersangkaPasar Baqa
Comments (0)
Add Comment