Berkas Kasus Pembunuhan Lidwina di Tangan Kejari Samarinda

DETAKKaltim.Com SAMARINDA : Satreskrim Polresta Samarinda sudah melengkapi berkas kasus perampokan dan pembunuhan atas nama Lidwina Niga Absari (26) warga Jalan Juanda 8 Gang Srikaya 7 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.

“Berkas kasus perampokan dan pembunuhan atas nama tersangka Mulyadi dan Rizal sudah masuk di Kejaksaan Negeri Samarinda,” demikian Kanit Jatanras Polresta Samarinda Iptu Yusuf kepada Wartawan DETAKKaltim.Com beberapa hari lalu.

Namun tidak disebutkan sejak kapan berkas tersebut dimasukkan.

Selain berkas bersama barang bukti, kedua tersangka juga sudah diserahkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kanit Jatanras Polresta Samarinda Iptu Yusuf membenarkan bahwa berkas kasus pembunuhan dan perampokan atas nama korban Lidwina Niga Absari sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Berkas sudah lengkap jadi langsung kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda berikut dengan barang bukti dan kedua tersangka,” jelas Iptu Yusuf

Iptu Yusuf juga menambahkan bahwa, dengan diserahkan berkas, barang bukti dan kedua tersangka, tanggung jawab pihak Kepolisian sudah selesai dan semua sudah pengawasan Kejaksaan Negeri Samarida.

Kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap Lidwina Niga Absari beberapa waktu lalu menghebohkan warga Samarinda, pasalnya tersangka pelaku pembunuhan adalah tetangga korban sendiri, motifnya faktor ekonomi. (MS44)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Berkas KejariLidwina AbsariPerampokan Pembunuhan
Comments (0)
Add Comment