Beli Motor Curian, Julak Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa Terima, JPU Juga Terima Putusan Majelis Hakim
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Billy Setiawan Joddy alias Julak langsung menyatakan menerima setelah Majelis Hakim yang diketuai Parmahoni SH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH, mengetuk Palu selepas pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Gimana,..Kamu dihukum 1 tahun,” kata Parmatoni kepada Billy alias Julak melalui sidang secara virtual, Selasa (13/10/2020) sore.

“Terima Yang Mulia,” sahut Billy disusul pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang juga menerima putusan itu.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Julak dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP, dalam dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Billy Setiawan Joddy alias Julak Bin M Yusuf dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” sebut Parmatoni.

Sebelumnya Julak nomor perkara 716/Pid.B/2020/PN Smr dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dakwaan penadahan.

Fakta yang terungkap di persidangan, kejadian ini berawal ketika saksi Khofifah sedang berada di rumah temanya, Rabu (15/4/2020) untuk belajar kelompok di Jalan Slamet Riyadi, Gang Rata Etam, RT 01, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Sekitar Pukul 15:00 Wita siang, Khofifah tak menyadari kalau motor Honda Beat KT 2805 BCD yang dia parkir di depan rumah teman itu telah raib dicuri orang.

Belakangan setelah melaporkan kehilangan motor kepada Polisi, tak lama kemudian Ari Anggara alias Ari Letoy ditangkap melakukan pencurian motor, dimana motor yang dicuri itu adalah milik Khofifah. Ari dalam berkas terpisah sudah diputus dan menjalani hukuman.

Sedangkan terdakwa Julak dalam perkara ini mengaku membeli motor tersebut dari Ari Anggara sekitar bulan Mei 2020.

Baca juga : Kasus OTT KPK, Kadis PU Kutim Akui Terima Uang dari Terdakwa Aditya

Waktu itu, kata Julak, Ari Anggara mendatangi rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Gang Sungai Palong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, untuk menawarkan sepeda motor Honda Beat KT 2805 BCD tahun 2017  tanpa dilengkapi surat resmi dengan harga Rp800 Ribu, namun oleh terdakwa ditawar Rp600 Ribu.

Julak mengaku nekat membeli sepeda motor itu untuk digunakan sendiri, dan harganya pun terbilang sangat murah.

Terdakwa tidak lagi menanyakan asal usul sepeda motor, dan tidak melakukan pemeriksaan atas kepemilikan sepeda motor tersebut kepada pihak Kepolisian. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Billy JulakJPU TerdakwaMajelis HakimPengadilan Samarinda
Comments (0)
Add Comment