Anggota DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Romadhony : Bantuan Hukum Secara Gratis

“Perda Nomor 5 tahun 2019 ini penting, karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum,” Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Rusdiono.

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Romadhony Putra Pratama membawa angin segar ketika tengah menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Ke-4, yang dilangsungkan di Gang 8, Jalan Lambung Mangkurat, Minggu (23/5/2021).

Politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menuturkan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga, terutama bagi masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum.

“Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Dhony sapaan karibnya kepada awak media DETAKKaltim.Com.

Salah satu Dosen dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Suwardi Sagama yang saat itu mendampingi Dhony turut mengaminkan, jika Perda Nomor 5 tahun 2019 ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat.

Suwardi menuturkan, meskipun terus disosialisasikan Perda ini juga bisa tidak berfungsi alias masih mandul, jika tidak mendapatkan dukungan dari Gubernur Kaltim selaku pelaksana teknis.

“Kita dukung apapun yang dilakukan DPRD Kaltim, biar Pak Gubernur Kaltim bisa menurunkan peraturan segera. Kita doakan agar ini segara terealisasi,” kata Suwardi lugas.

Baca juga : Wakil Rakyat Kaltim Sosialisasi Perda Hak Penyandang Disabilitas

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Rusdiono. Ia mengatakan, Perda Nomor 5 tahun 2019 ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum.

Tetapi sejak dibentuk, belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya. Dorongan untuk pembuatan Pergubpun disampaikan Rusdiono. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Paling tidak hari ini warga sudah mulai tahu, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tahu tentang Perda ini.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor  : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Bantuan Hukumdprd kaltimPerda Nomor 5/2019
Comments (0)
Add Comment