Aksi Tipu-Tipu Makelar, Proyek Tak Dapat Uang Melayang

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Marwansyah (53), warga Jalan Banggeris, Gg 8, RT 22, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Yudi Satrio.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim anggota Fery Haryanta SH dan Parmatoni SH, pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/10/2017), kedua saksi korban Rivai Irawan dan Rusli yang dihadirkan JPU dalam persidangan mengaku sudah tertipu puluhan juta rupiah atas proyek yang ditawarkan terdakwa Marwansyah.

Kepada Majelis Hakim, Rivai dan Rusli menceritakan asal muasal penawaran pekerjaan proyek yang berujung penipuan.

Rivai mengaku sebelumnya sudah mengenal terdakwa Marwan. Karena itu, ketika dia menawarkan ada pekerjaan proyek irigasi Dinas pertanian Kaltim tahun 2015, diapun tak ragu dan langsung tertarik.

“Waktu itu terdakwa mengatakan ada 8 paket yang terdiri dari 4 paket proyek rehab normalisasi jaringan irigasi, dan 4 paket proyek optimalisasi jaringan saluran irigasi di daerah Makroman dan Sambutan,” ujar Rivai menerangkan.

Terdakwa menyakinkan korban kalau proyek tersebut dari Dinas Pertanian Kaltim. Satu paket proyek ini membutuhkan dana Rp10 Juta. Karena percaya dengan ucapan terdakwa, Saksi Rusli kemudian menyerahkan uang Rp80 Juta untuk pembayaran paket tersebut.

Sedangkan saksi Rivai menyerahkan uang Rp30 Juta yang diminta terdakwa, untuk mengurus surat perintah kerja (SPK) dan uang pelicin Kepala Dinas.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Rusli senilai Rp5,5 Juta sebagai biaya konsultan dan biaya makan-makan.

Belakangan setelah kedua saksi korban melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pertanian, ternyata proyek tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Ketidakjelasan proyek ini terungkap dalam fakta persidangan melalui saksi Syarif dari Dinas Pertanian Kaltim, ketika memberikan kesaksian di ruang sidang.

Menurut saksi, proyek irigasi yang dijanjikan terdakwa Marwan kepada kedua saksi korban tidak pernah ada dalam anggaran Pemprov Kaltim. Saksi juga mengaku tidak pernah kenal dengan terdakwa.

Terdakwa Marwan sendiri saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkesan berbelit.

Dia tetap ngotot kalau proyek tersebut ada. Alasannya karena proyek yang akan diberikan kepada kedua saksi berasal dari bosnya bernama Sislamaji, yang ternyata diketahui adalah seorang supir anggota dewan.

Terdakwa juga mengaku, dana yang diberikan saksi ia serahkan kepada Sislamaji.

” Dana itu saya serahkan ke pak Sis,” ujar Marwan memberikan keterangan di depan Hakim.

Atas perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan , saksi Rivai dan Rusli mengalami kerugian sebesar Rp115 Juta. Proyek tak dapat, uang pun melayang. (ib)

 

(Visited 20 times, 1 visits today)
Dinas PertanianKasus PenipuanMakelar Proyek
Comments (0)
Add Comment