Achmad dan Faisal Dituntut 7 Tahun, Barang Bukti Sabu 400 Gram Lebih

Berawal dari Faisal Cari Kerjaan (Berjualan Narkotika)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Achmad Al Muttaqin Abdurrahman alias Tule Bin Andriawinata, dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan, Senin (6/12/2021) sekitar Pukul 12:00 Wita.

Dalam tuntutannya pada sidang yang digelar secara virtual di Ruang Mochtar Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Samarinda, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Achmad Al Muttaqin terbukti melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Achmad Al Muttaqin Abdurrahman alias Tule Bin Andriawinata, dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan kurungan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Baca Juga :

JPU juga menuntut supaya barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max warna hijau tua dirampas untuk dimusnahkan, dan membebani Terdakwa nomor perkara 692/Pid.Sus/2021/PN Smr ini membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula ketika anggota Polresta Samarinda mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Slamet Riyadi, Gang Rata Etam, RT 01, Nomor 27, Kelurahan Karang Asam Ilir, Samarinda, dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut, anggota Polresta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M Faisal, Kamis (20/5/2021) sekitar Pukul 22:15 Wita. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 poket dengan 421,5 Gram/Brutto atau 414,92 Gram/Netto, 2 bendel plastik, 1 buah Timbangan digital warna silver, 1 unit HP VIVO warna ungu.

Hasil pengembangan kasus diketahui asal barang terlarang tersebut, anggota Kepolisian kemudian menangkap Achmad Al Muttaqin, Kamis (20/5/2021) sekitar Pukul 23:30 di Jalan Kadrie Oening, Perum Kehutanan, Blok E, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Kota.

Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, sekitar April 2021 M Faisal menelpon Terdakwa Achmad Al Muttaqin menanyakan apakah ada pekerjaan (berjualan Narkotika jenis Sabu). Dijawab Achmad Al Muttaqin belum ada, nanti apabila ada akan dihubungi kembali.

Dalam tuntutan JPU, hal ini disebutkan memenuhi unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

Atas perbuatannya, Terdakwa M Faisal nomor perkara 693/Pid.Sus/2021/PN Smr juga dituntut sama dengan Terdakwa Achmad Al Muttaqin 7 tahun penjara.

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 11 poket Narkotika jenis Sabu seberat 421,5 Gram/Brutto atau 414,92 Gram/Netto, 2 bendel plastik klip, 1 buah Timbangan digital warna silver, 1 buah kantongan warna hijau, 1 unit Handphone Merk VIVO warna ungu seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan Putusan, setelah Terdakwa Achmad Al Muttaqin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Desy Hasrita SH menyampaikan Pledoi secara lisan, yang dijawab JPU dengan Replik secara lisan pula. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 26 times, 1 visits today)
Narkotika SabuPengadilan SamarindaTerdakwa AchmadTerdakwa Faisal
Comments (0)
Add Comment