6 Tergugat Tidak Hadir, Sidang Sengketa Tanah Ditunda

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus perdata nomor 113 ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda lantaran 6 dari 8 tergugat tidak hadir dalam persidangan, Kamis (12/9/2019) sore.

Setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edi Toto Purba SH MH, satu demi satu tergugat dipanggil. Namun yang hadir hanya April Tonapa ST dan Abdullah ST, keduanya Pegawai Negeri Kantor Pertanahan.

6 tergugat lainnya yang tidak hadir dalam persidangan masing-masing Cahyadi Guy, Sintiawati Haryono, Martua Parulian Sinaga SH, Mariel Simanjorang SH, Ismawan Heru Anggoro SH, dan M Gugug Perdana ST.

“Sampai saat ini tergugat satu dua tiga empat lima enam belum hadir di Persidangan walaupun kita sudah panggil lewat pengeras suara, sidang kita tunda,” kata Ketua Majelis Hakim setelah beberapa saat dilakukan pemanggilan melalui pengeras suara.

Terhadap 2 orang tergugat yang hadir, Ketua Majelis Hakim menyampaikan untuk tetap hadir pada sidang yang akan digelar minggu depan walaupun tidak ada surat panggilan lagi.

Disebutkan dalam gugatan penggugat I Hanry Sulistio dan penggugat II Lisia terhadap kedelapan tergugat didasari perbuatan melawan hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Sentosa RT 031, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, seluas 650m2 Bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03278 yang dibeli dari Achmad AR AMJ Bin Musa, di hadapan Notaris Lia Cittawan Nanda Gunawan SH dengan Akte Jual Beli Nomor 75/2015 tanggal 22 September 2015, yang diatas namakan penggugat II.

Dalam kasus ini, penggugat menggugat para tergugat untuk membayar kerugian material senilai puluhan miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp500 Miliar.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. (LVL)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Majelis HakimPneggugat TergugatSengketa Tanah
Comments (0)
Add Comment