3 Eksekutor Juragan Angkot Balikpapan Dituntut 20 Tahun

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Sidang tuntutan kasus pembunuhan juragan angkot, anak, dan istrinya digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (24/7/2017) mulai sekitar Pukul 11:00 Wita.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, 3 orang terdakwa masing-masing Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20) datang dengan pakaian khas tahanan.

Ketiganya dengan tenang mengikuti proses sidang hingga dibacakan tuntutan terhadap mereka. JPU, Agusverry SH menyampampaikan tuntutan terhadap ketiganya. Bambang, Fendy dan Oky dituntut hingga 20 tahun penjara dari tuntutan maksimal kurungan seumur hidup.

Tuntutan tersebut dikatakan Agusverry sudah didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Hukuman 20 tahun dirasa cukup. Diketahui sebelum membunuh ketiga korban, terdakwa sudah merencanakan untuk menghabisi salah satu dari mereka yakni Lasiyem.

Kan sudah jelas, tindakan terdakwa membunuh Lasiyem direncanakan,” katanya usai sidang atas tuntutan tersebut.

Merampas hak orang lain, dalam hal ini hak hidup para korban pastinya memberatkan terdakwa. Apalagi, tindakan melakukan pembunuhan dapat menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.

Kendati demikian, memang sejumlah hal dapat meringankan para terdakwa. Kejujuran mereka saat di persidangan, tindak kooperatif termasuk sejak sebelum persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Sikap terdakwa yang tidak berbelit-belit juga salah satu yang meringankan.

“Hukuman mati kan paling maksimal, tapi kan pakai naluri dan hati. Terdakwa ini tidak repot, mempermudah di persidangan, kooperatif. Yang penting sejak diserahkan dan tahap 2 sampai sidang dia kooperatif jadi prosesnya mudah,” katanya.

Terdakwa Bambang Hermanto usai sidang mengatakan, tuntutan yang disampaikan JPU terlalu berat dan mengharap hukuman seringan-ringannya.

“Kalau bisa diringankan, masih terlalu berat,” sebut Bambang.

Kuasa hukum terdakwa, Suprana Jaya SH mengatakan, tuntutan JPU sudah sesuai. Menurutnya, pelanggaran Pasal pembunuhan berencana tuntutannya memang cukup lama dan dari pihak Kuasa Hukum bisa mengerti. Kendati begitu, Pledoi akan tetap dibuat. Dalam sidang dua pekan mendatang, Pledoi akan dibacakan Kuasa Hukum, sementara terdakwa juga akan menyampaikan Pledoi secara lisan.

“Kami lakukan upaya hukum pembelaan melalui Pledoi, dari tim pengacara yang akan membuat. Kemungkinan terdakwa juga akan membuat secara lisan. Poin pembelaan yang kami sampaikan, terdakwa kan bersikap kooperatif, dia juga jujur dan menyampaikan apa adanya,” ungkap Prana, sapaan Suprana Jaya.

Terlebih dari kekuarga korban juga telah mengikhlaskan dan memaafkan. Meski begitu bukan berarti dihapuskan hukumannya, namun karena telah mengakui diharap bisa meringankan.

Bambang Hermanto, Fendy Eko, dan Adda Faroki alias Oky memiliki masing-masing peran dalam pembunuhan berencana sang juragan angkot. Bambang yang merupakan anak tiri Mulyadi dari istri ketiga, Sri Handayani, menghabisi Lasiyem, Fendy membekap Putra Susilo hingga tidak bernyawa, sementara Oky menikamkan pisau kepada Mulyadi sebanyak 15 kali.

Berita terkait : Bersama Kopor, Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan

Teka-teki satu per satu terungkap, mulai dari keberadaan Lasiyem yang hilang saat Mulyadi dan Putra ditemukan tidak bernyawa di Gang Merpati RT 31 Nomor 22, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Rabu (22/2/2017) silam. Kemudian mayat Lasiyem ternyata ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun di Buluminung, Sotek, Penajam Paser Utara (PPU) keesokan harinya (23/2/2017).

Pada akhirnya petugas Sat Reskrim Polres Balikpapan bersama tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim, telah berhasil menciduk tiga orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ketiga orang tersebut pada Sabtu (25/2/2017) silam.

Dalam sidang ini tidak terlihat seorangpun keluarga terdakwa yang mendampingi. (rsk)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Hukuman MaksimallJuragan AngkotPembunuh Sidang
Comments (0)
Add Comment