2 Pelaku Pelemparan Gereja di Samarinda Diciduk Tim Gabungan

AKP Creato : Didasari Karena Sakit Hati

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terkait pelemparan batu di Gereja Sidang Jemaat Kristus di Jalan P Irian, Gang Cendrawasih, RT 11, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, tim gabungan Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, dan Densus 88 Antiteror Polri bergerak cepat menangkap dua pelaku pelemparan.

Kedua pelaku pelemparan Gereja yang diamankan adalah Hadi (37) warga Jalan Otto iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatab Samarinda Ilir, dan Madi (37) warga Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Saat ink keduanya sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota, untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, pelemparan batu dan perusakan  Gereja tersebut didasari karena merasa sakit hati saat pihak Gereja, tidak memberikan aliran listrik ke tempat jualan istri Hadi yang berada di depan Gang Cenderawasih.

“Perusakan ini didasari karena sakit hati. Saat itu Hadi meminta izin untuk meminta aliran listrik dari Gereja, tetapi mendapat penolakan. Padahal Hadi mau membayar untuk aliran listrik tersebut. Saat itulah Hadi menceritakan hal itu kepada Madi, kemudian melakukan pelemparan dan perusakan,” kata Gulo kepada awak media DETAKKaltim.Com, Jum’at (9/7/2021).

BERITA TERKAIT :

Dari pengakuan Hadi sebelum melempari Gereja dengan batu, kedua pelaku sempat meminum minuman keras di kawasan Jalan Pesut. setelah itu mereka langsung pergi ke Gereja, dan melakukan perusakan terhadap tempat ibadah tersebut.

“Jadi sebelum melakukan perusakan, mereka berdua ini sempat minum-minum di Jalan Pesut,” lanjutnya.

Setelah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, keduanya melarikan diri ke tempat persembunyian. Keduanya berhasil diamankan petugas, Kamis (8/7/2021) sekitar Pukul 17:00 Wita.

“Setelah diamankan ke Polsek Samarinda Kota, keduanya diperiksa lebih dalam lagi. Dan akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.” tandasnya.

Kasus pelempara batu di Gereja Sidang Jemaat Kristus tersebut terjadi pada hari Kamis (8/7/2021) sekitar Pukul 03:00 Wita. Aksi para pelaku tertangkap kamera monitor CCTV, yang menjadi alat bukti dan memudahkan aparat Kepolisian menangkap keduanya kurang dari 24 jam setelah kejadian. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Gereja SamarindaHadi MadiPelemparan GerejaSakit Hati
Comments (0)
Add Comment