13 Poin Panduan Peliputan Wabah Covid 19 Versi PWI

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Untuk menjaga keselamatan wartawan, sekaligus keselamatan publik dari bahaya Covid-19, perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam peliputan wartawan terkait Covid-19.

Begitu pula karena wabah Covid-19 menimbulkan dampak di hampir semua aspek kehidupan yang sangat luas, wartawan perlu memiliki kesadaran mendalam untuk sangat berhati-hati mewartakannya. Atas dasar itulah Panduan Peliputan Berita Covid-19 ini dibuat.

“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” demikian dikatakan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari terkait panduan peliputan ini.

Berikut 13 Panduan Peliputan Wabah Covid 19 dari PWI Pusat yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

  1. Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit Covid-19 dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Covid-19.
  2. Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Covid-19. Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.
  3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19 tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya.
  4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan.
  5. Wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference. Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien Covid-19 tersebut.
  6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus Covid- 19 yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya.
  7. Wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas anak penderita Covid-19.
  8. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama wabah Covid- masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit. Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Covid-19. Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 m dari arena kamar jenazah dan jenazahnya.
  9. Wartawan dalam meliputi kasus Covid-19 harus mengambil jarak minimal 2 m dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber
  10. Wartawan selama masih tersebarnya wabah Covid-19 tidak menghadiri temu pers (konprensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak.
  11. Wartawan dalam pemakaian drone untuk peliputan Covid-19 tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan.
  12. Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui. Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba dan bilas dengan air mengalir. Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin). Lakukan praktik kebersihan/ batuk pernapasan yang baik.
  13. Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri wartawannya, serta membiayai perawatan wartawan. (*/DK.Com)

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Panduan PeliputanPengurus PWIWabah Covid
Comments (0)
Add Comment