0,42 Gram Sabu Bakal Jadikan Fauzi Penghuni Lapas 7 Tahun

Terdakwa Ditangkap di Rumah Makan Texas

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan R Yoes Hartyarso SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Fauzi Suhaimi alias Ozi Bin Agus Suhaimi, Kamis (4/6/2020) sore.

Dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara video teleconference, Majelis Hakim  menyatakan terdakwa Fauzi Suhaimi alias Ozi Bin Agus Suhaimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan  Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauzi Suhaimi alias Ozi Bin Agus Suhaimi dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Selain itu, terdakwa nomor perkara 308/Pid.Sus/2020/PN Smr ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh  terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hukuman 7 tahun tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad S Mae, pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (11/5/2020).

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Fauzi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Supiatno SH MH dan Wasti SH MH dari LBH Widyagama, sempat terdiam saat ditanya apakah menerima putusan itu atau pikir-pikir, atau langsung menyatakan banding.

Setelah berkali-kali ditanya, bahkan sempat dipandu PHnya, akibat jaringan komunikasi sidang yang digelar secara online itu tidak terlalu jelas, akhirnya PH terdakwa menyatakan kliennya pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia” kata Supiatno.

Terhadap jawaban PH terdakwa, JPU yang diwakili Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula saat terdakwa Fauzi secara bersama-sama dengan Juriansyah alias Rian Bin Masrun Majid (Alm.) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (4/12/2019) sekitar Pukul 15:00 Wita di Rumah Makan Texas Mall Lembuswana, Jalan S Parman, Kecamatan Ulu, Kota Samarinda, dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu 1 poket seberat 0,62 Gram/Brutto atau 0,42 Gram/Netto. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
JPU PHNarkoba SabuPutusan Hakim
Comments (0)
Add Comment