0,05 Gram Sabu Jebloskan Terdakwa ke Penjara Selama 6 Tahun         

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satu lagi warga Samarinda harus mendekam dalam penjara dalam waktu cukup lama lantaran terlibat Narkoba, setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/1/2019) sore.

Dalam amar putusannya pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Bagir manan SH MCL, Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH dengan Panitera Pengganti Wartini, menghukum terdakwa Johan Bin Zainudin selama 6 tahun penjara, denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa nomor perkara 1066/Pid.Sus/2019/PN Smr, selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua JPU.

Majelis Hakim juga memutuskan menyatakan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik Kopi Susu ABC, dan 1 poket Sabu seberat 0,30 Gram/Brutto atau 0,05 Gram/Netto, dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Erlyta Natalia Sihotang SH dari LBH Pusaka usai berkonsultasi menyatakan menerima.

“Bagaimana saudara, terhadap putusan itu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Terima,” kata terdakwa menjawab.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU saat ditanya Ketua Majelis Hakim.

“Terima” sahut JPU.

Kasus ini bermula saat terdakwa Johan ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Simpang Ring Road, Gang Lok Batu , Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, dengan barang bukti Sabu, Selasa (13/8/2019) sekitar Pukul 19:00 Wita. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Narkoba SabuTuntutan JPUVonis Hakim
Comments (0)
Add Comment