2 Terpidana Narkoba Kembali Divonis Bersalah Hakim PN Samarinda

Eko dan Arifrianto Jalankan Bisnis Narkotika dari Dalam Lapas Narkoba Bayur Samarinda

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam Perkara Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Smr dan 154/Pid.Sus/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Eko Setia Permadi Bin Arifin Pajama dan Arifrianto alias Rian Bin Parman pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Selasa (2/5/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH menyatakan Terdakwa Eko dan Arifrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana Penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan penjara. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:

Terhadap Terdakwa Arifrianto, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun juga denda Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan.

Menyatakan terhadap barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 7,84 Gram/ Brutto, 1 buah pipa kecil warna putih, 1 unit Hp Andorid merk vivo warna kuning, 1 unit Hp Nokia warna Hitam, 1 unit Hp Android Merk Oppo warna Hitam, dan 1 unit Hp Android Merk Samsung S10 warna Putih dirampas untuk dimusnahkan.

Kepada kedua Terdakwa, Majelis Hakim membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp5 Ribu.

Pada sidang sebelumnya, kedua Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 9 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Sebagaiman disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini bermula ketika Terdakwa Eko dan Arifrianto melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis Sabu, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Bayur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dalam Lapas Narkotika Bayur, Senin (13/11/2022) sekitar Pukul 17:00 Wita.

BERITA TERKAIT:

Sebelumnya, sekitar Pukul 10:00 Wita, Syarifah Azizah Nur Hairid alias Cici Binti Sayid Muhammad Agil (telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara) menghubungi Arifrianto yang saat itu sedang menjalani masa hukuman di Lapas Bayur Samarinda via telepon seluler, dan memesan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 10 gram.

Setelah itu Arifrianto kemudian menemui Eko yang juga merupakan Narapidana Lapas Bayur Kota Samarinda di Kamar Blok, menayakan ada bahankah (Sabu-red) 10 Gram. Kemudian Eko meminta Uangnya dikirim ke Rekening atas nama Ita Masitah, sebesar Rp8 Juta.

Setelah itu Arifrianto menghubungi Syarifah Azizah agar mengirimkan Uang sebesar Rp8 Juta ke rekening Ita Masita, yang selanjutnya dituruti.

Arifrianto kemudian mengirimkan bukti transfer ke Eko, selanjutnya Eko meneruskan gambar bukti transfer ke Slamet (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO). Kemudian sekitar Pukul 16:00 Wita, Slamet mengirimkan alamat lokasi pengambilan ke Eko di Jalan Belatuk lengkap dengan Map (google map) yang diteruskan kepada Arifrianto.

Rabu, (16/11/2022) sekitar Pukul 17:00 Wita, Arifrianto kembali menghubungi Syarifah Azizah dan mengirimkan titik lokasi pada Peta melalui Whatssap. Dimana Arifrianto mengarahkan Syarifah Azizah untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu secara jejak di Jalan Belatuk, Samarinda.

Syarifah Azizah langsung berangkat menuju titik lokasi di Jalan Belatuk sesuai arahan Arifrianto, dan mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu di dalam kemasan Beng-Beng kemudian kembali ke rumahnya.

Jum’at (18/11/2022), anggota Resnarkoba Polresta Samarinda yang mendapatkan informasi terkait dengan transaksi Narkotika kemudian mendatangi Syarifah Azizah di kamar Kos-kosan miliknya berdasarkan laporan tersebut.

Para anggota Resnarkoba Polresta Samarinda mendapati Syarifah Azizah menyimpan Narkotika Sabu-Sabu seberatr7,84 gram di dalam kamarnya, sehingga dilakukan pengembangan terhadap Arifrianto dan Eko Setia

Dalam melakukan aksinya, terungkap dalam Persidangan Arifrianto mendapatkan upah sebesar Rp1 Juta.

Terhadap Putusan itu, kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Ade Saputra Sanjaya SH dan Ambarohim SH dari LBH Masyarakat Kaltim menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Ade saat dikonfirmasi usai sidang yang masih digelar secara virtual.

Dikonfirmasi terpisah, JPU juga menyatakan menerima Putusan itu seraya menyebutkan Terdakwa Eko masih menjalani hukuman selama 13 tahun dari perkara sebelumnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 132 times, 1 visits today)
Eko Setia Permadipn samarindaSyarifah AzizahTerdakwa Arifrianto
Comments (0)
Add Comment