Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir

Terdakwa Surya Darmadi Nyatakan Banding

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Terkait vonis 15 tahun penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto menghormati vonis tersebut.

Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 281/121/K.3/Kph.3/02/2023 yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Putusan yang dibacakan Majelis Hakim merupakan Putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena Terdakwa telah menyatakan Banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada Terdakwa,” ujar Direktur Penuntutan.

Selanjutnya, Direktur Penuntutan mengatakan, aset-aset terkait Perkebunan yang dulu dikelola PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara. Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi Kementerian terkait dengan core business Kelapa Sawit.

Sebelumnya, kata Ketut, Kamis 23 Februari 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah membacakan Putusan terhadap Terdakwa Surya Darmadi. Yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketut Sumedana.

BERITA TERKAIT:

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234,- (Rp2,2 Trilyun) dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000,- (Rp39,7 Trilyun).

jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti.

Kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Berikutnya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa, barang bukti tindak pidana korupsi fotocopy dokumen nomor urut I s/d XXXVII, tetap terlampir dalam berkas perkara ini.

Barang bukti tanah atau Kebun sawit nomor urut IV, V, VII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, II, III, VI dirampas untuk negara guna membayar kerugian perekonomian negara.

Barang bukti elektronik nomor urut I sampai VIII dikembalikan dari mana barang bukti tersebut disita.

Barang bukti tindak pidana korupsi berupa barang bukti aset tanah bangunan nomor urut I s/d XI, dirampas untuk negara sebagai Uang Pengganti kerugian perekonomian negara.

Barang bukti Kapal nomor urut XII dan XIII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara. Barang bukti Helikopter, dirampas untuk negara. Barang bukti dokumen Kapal d sampai e, terlampir dalam berkas perkara.

Barang bukti Uang dan rekening nomor urut XX sampai XXII, dirampas untuk negara untuk pengganti kerugian perekonomian negara.

Barang bukti yang disita pada saat penuntutan berupa barang bukti yang diperoleh sebelum tindak pidana nomor urut I sampai XIX dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita atau kepada Terdakwa.

Barang bukti selama tindak pidana dilakukan nomor urut I sampai VII, nomor urut IX, XVIII, XXIV sampai XXVII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut VIII, XIX sampai XXIII, dan nomor urut XXIV sampai XLV, dirampas untuk negara.

Perkebunan Kelapa Sawit saat ini tidak aktif nomor urut I sampai II dirampas untuk negara. Barang bukti Kapal Terdakwa dari PT Delimuda Nusantara nomor urut II, IV, V, dan VII, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, VI, dan VIII sampai XXVII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara.

Kendaraan bermotor atas nama istri, anak, dan menantu nomor urut I sampai VII karena atas nama orang lain, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita.

Aset berupa SID dirampas untuk negara guna membayar Uang Pengganti kerugian perekonomian negara. Aset atas nama Terdakwa di Singapura dan Australia nomor urut I sampai VII dirampas untuk negara diperhitungkan untuk pembiayaan Uang Pengganti kerugian perekonomian negara.

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Atas Putusan tersebut, Terdakwa Surya Darmadi menyatakan Banding dan Penuntut Umum menyatakan Pikir-Pikir.  Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Surya Darmadi dituntut JPU penjara seumur hidup. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Duta PalmaHukum PenjaraSurya Darmadi
Comments (0)
Add Comment