Tersangka S, Buron Kejari Kubar Diamankan Tim Tabur Kejagung

S Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan berinisial S (45) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Rabu (25/1/2023) sekitar Pukul 22:40 WIB.

S selaku Direktur PT Bumi Anugrah Persada beralamat di Jalan Gajah Mada, RT 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau Jalan AWL Senopati, RT 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR-131/131/K.3/Kph.3/01/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (26/1/2023) Pukul 11:07 Wita, S diamankan di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017, Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017, Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

“S merupakan Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah (14m x 8m), pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,-,” jelas Ketut.

Menurut Ketut, S diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” ungkap Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” tegas Ketut menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Jembatan BetonPidana KorupsiSungai TikahTersangka S
Comments (0)
Add Comment